Nawacita Waduk Lambo, Pengacara Asal Nagekeo Beber Anomali Lapangan

WBN │Rencana Strategis Nasional Pembangunan Waduk Mbay Lambo di Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores, Provinsi mendapat dukungan atusiasme banyak pihak, tanpa kecuali Pemprov NTT, Pemda Kabupaten Nagekeo dan Masyarakat Adat Labo Lele Kawa yang sejak awal menuliskan surat kepada Presiden Jokowi bahwa mereka menerima pembangunan waduk dan patut dilakukan percepatan.

Namun, menurut Masyarakat Adat Labo Lele Kawa (Labolewa) di Kabupaten Nagekeo, tidak demikian proses penerjemahannya saat masuk fase pengadaan lahan di lapangan ataupun urusan ganti rugi lahan masyarakat.

“Kami yang dukung, kami yang surati Pa Presiden, tanah kami untuk bangun waduk, tetapi ketika pengadaan lahan, ganti rugi lahan, kami dicampakan, kami mau dijadikan sapi perah dan bahkan menuding lagi kami masyarakat adat yang demo mempertanyakan keganjilan-kegangilan, dituduh sebagai penumpang gelap, silahkan ke pengadilan, kerja jalan terus, masalah jalan terus, wah wah, Nawacita diterjemahkan dengan perilaku seperti ini kah di daerah. Pa Presiden tolong jangan hanya dengar bawahan yang dalam praktek di lapangan menindas kami masyarakat adat. Kami dukung Bapak Presiden Jokowi tetapi kami tidak dukung cara mereka menerjemahkan Nawacita Waduk Lambo dengan tata cara buruk seperti yang terjadi di Nagekeo”, tegas Tokoh Masyarakat Adat Labolewa, Urbanus Papu, Vinsen Penga didampingi warga adat setempat, (13/02/2022).

Sebelumnya dikabarkan media ini, Aksi sejumlah Petugas berseragam Dinas menghebohkan Masyarakat Persekutuan Adat Labo, Lele, Kawa, Desa Labolewa, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Flores, Nusa Tenggara Timur, pada Sabtu (05/02/2022).

Disaksikan Tim Media ini, (05/02/2022), Masyarakat Adat Labo, Lele, Kawa Nagekeo spontan menyergap sejumlah Petugas yang dikawal oleh Personil Keamanan, ada diantaranya bersenjata laras panjang, ditemukan tengah melakukan pemasangan ratusan tanda yang digantungi pita merah dan pita biru di lokasi tanah adat Kawa, daerah Lowo Se yang sering disebut juga sebagai Titik Nol Lokasi Pembangunan Waduk Mbay Lambo di Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur.

Terhadap kejadian ini salah satu Putera Asli Kelahiran Kabupaten Nagekeo, tinggal di Kota Mbay Nagekeo dan selaku Kuasa Hukum Persekutuan Masyarakat Adat Labolewa, Mbulang Lukas, SH, (13/02/2022) akhirnya buka suara, bahkan membeberkan sejumlah catatan hukum atas sejumlah proses dan prosedur lapangan, yang diduga kuat cacat hukum dan menurut dia tidak patut ditiru, tidak adukatif dan bahkan melahirkan banyak anomali.

Simak Video News WBN, Nawacita Waduk Lambo, Pengacara Asal Nagekeo Ini Beber Data


WBN│Tim│Editor-Aurel

Share It.....