WBN │ Lembaga Hukum dan Ham Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan Perdamaian Indonesia bekerjasama dengan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia menurunkan rilis media, Jakarta, Sabtu (19/02/2022) berjudul Songsong Satu Tahun LP Lilis Keraf Mandeg Di Polres Flotim, NTT.
Berikut, rilis Lembaga Hukum dan Ham Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan Perdamaian Indonesia dan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia, Jakarta, Sabtu (19/02/2022).
Songsong Satu Tahun LP Lilis Keraf Mandeg Di Polres Flotim, Nusa Tenggara Timur.
Belum adanya kepastian hukum, pemenuhan rasa Keadilan Korban atas Laporan Polisi Lilis Keraf di Polres Flores Timur, NTT, tanggal 22 Februari 2021 memperlihatkan kinerja penegakan hukum di Polres Flores Timur sangat tidak profesional dan tidak menganut azas integritas Polri NKRI.
Kasat Reskrim dan Kanitnya saking sibuknya hingga penanganan satu perkara bisa memakan waktu 1(satu) tahun. Pembiaran bahkan di-peties-kan-nya Laporan Korban Lilis di Polres Flotim, sudah waktunya u diawasi oleh Publik, Pers, Pimpinan Mabes Polri, Polda NTT dan Komisi III DPR RI serta Lembaga Negara seperti Komnas Ham, Ombudsman RI, Kompolnas dan KPK RI.
Demi mendukung Polri serta menjunjung tinggi Harkat dan Martabat Korban serta perkuatan wibawah Polri maka Lembaga Hukum dan Ham Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan Perdamaian Indonesia dan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia menyatakan, pertama meminta Kapolri memerintahkan Kapolda NTT mencopot dan memeriksa Kasat Reskrim Polres Flores Timur beserta Kanit-Kani tnya yang tidak profesional dan tidak berintegritas dalam penegakan hukum di lingkup Reskrim Polres Flores Timur.
Kedua, mendesak Komisi III DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Kapolri dan Polda NTT untuk mengevaluasi kinerja penegakan hukum di NTT oleh Aparat Penyidik yang tidak profesional dan tidak berintegritas. sehingga banyak perkara yang dipetieskan, bahkan di-es-batu-kan.
Ketiga, mendesak KPK RI lebih proaktif melakukan supervisi bahkan ambil alih kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi yang dipeties, baik yang ditangani Polres maupun Polda NTT yang memicu publik tidak percaya terhadap Aparat Penegak Hukum dalam penegakan hukum.
Keempat, mengajak solidaritas publik, Tokoh Agama dan Pers mengawas ketat Penegakan Hukum yang mengabaikan profesinalisme, integritas dan pemenuhan keadilan Korban, baik wong cilik maupun Pejabat Publik di NTT.
Sumber : rilis Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia dan KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa, Jakarta, Sabtu (19/02/2022).
WBN│Editor-Aurel