WBN │NTT, Mantan Lurah Nangamese, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Tahun 2007, Agustinus Pone kepada sejumlah wartawan di kediamannya Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Mbay, Kabupaten Nagekeo Flores, (28/02/2022), memastikan ada praktek manipulasi Tanda Tangan Surat Penyerahan Hak Atas Tanah modus pemalsuan tanda tangannya lalu dipakai sebagai salah satu syarat penerbitan sebuah sertifikat tanah, berujung Laporan Pidana di Polres Ngada, Flores.
Sebelumnya dikabarkan WBN, Polres Ngada, Provinsi NTT kepemimpinan Kapolres AKBP Abilio Dos Santos, S.I.K melalui Satuan Reserse dan Kriminal, (28/01/2022) melayangkan Surat Panggilan, Nomor : B/90//I/2022/Res.Ngada kepada seorang Pejabat aktif dalam Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo Flores, inisial AP, yang diketahui sebagai mantan Lurah Nangamese, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, NTT.
Surat Panggilan Polisi tiba di kediaman mantan Lurah Nangamese di Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kota Mbay, Kabupaten Nagekeo, pada Jumat, (28/01/2022).
Panggilan Polisi berkaitan langsung dengan Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen Pelepasan Hak atas Bidang Tanah di Kelurahan Nangamese, atas Laporan Polisi nomor STPL 102/VIII/2020/NTT/Res.Ngada, dugaan Pemalsuan Surat Penyerahan Hak Atas Tanah, tertanggal 14 April 2007, obyek lahan Nangarembo, Kelurahan Nangamese, Riung, Ngada.
Diduga serius ada pihak tertentu yang telah dengan sengaja melakukan rekayasa tanda tangan mantan Lurah Nangamese atau meniru tanda tangan.
Menurut Mantan Lurah Nangamese, Agustinus Pone, terbaca dari tanggal, bulan dan tahun pembuatan surat penyerahan hak atas tanah misalnya, patut diketahui bahwa masa jabatan dirinya sebagai Lurah Nangamese berakhir pada tanggal 27 Maret 2007, selanjutnya dirinya berpindah tugas di Kecamatan Aesesa sebagai KasiPem Kecamatan Aesesa pada tanggal 11 April 2007. Sedangkan Surat Penyerahan Pelepasan Hak atas Tanah, tertera tanggal 14 April 2007, atau persis disaat dirinya tidak lagi menjabat sebagai Lurah Nangamese.
Menurut dia, temuan Surat Penyerahan Hak atas Tanah tersebut adalah cacat hukum dan fiktif, sebab Surat Penyerahan diterbitkan pada saat dirinya tidak lagi menjabat sebagai Lurah Nangamese.
Berikut wawancara exclusive bersama Mantan Lurah Nangemese, Agustinus Pone
WBN│Tim│Editor-Aurel