Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Sabu Raijua Naik Ke Penyidikan

WBN |Sabu Raijua – Kejaksaan Negeri Sabu Raijua serius menangani kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Sabu Raijua, Propinsi Nusa Tenggara Timur.

Penyelidikan kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua Nomor : PRINT-70/N.3.26/Fd.1/03/2022 tanggal 01 Maret 2022 dan pada tanggal 21 Maret 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Sabu Raijua melakukan Penyitaan Dokumen terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Desa Raedewa, Kecamatan Sabu Barat tersebut. Demikian dikatakan oleh Kepala seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejari Sabu Raijua, Suseno, SH kepada WBN, Selasa (22/03/2022) melalui Pesan whatsApp

“Kami sangat serius menangani kasus tindak pidana korupsi di Daerah ini, sehingga tanggal 21 Maret 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Sabu Raijua telah melakukan Penyitaan Dokumen terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Desa Raedewa Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua serta telah ditingkatkan ke tingkat penyidikan” tulisnya

Menurut Suseno, Proses penyitaan dokumen berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua Nomor :PRINT-99/N.3.26/Fd.1/03/2022

” Proses penyitaan dokumen tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua Nomor :PRINT-99/N.3.26/Fd.1/03/2022″ lanjutnya

Ia menjelaskan Penyitaan dokumen bertujuan untuk melengkapi alat bukti dalam tahap penyidikan perkara

“Penyitaan dokumen bertujuan untuk melengkapi alat bukti dalam tahap penyidikan perkara tersebut” Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekitar 255 juta Dana desa yang dialokasikan untuk dana pemberdayaan diduga dibawa kabur oleh oknum MHR alias Mas yang merupakan bendahara Desa Raedewa, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, Propinsi Nusa Tenggara Timur . Hal itu di ungkapkan PJ Kepala Desa Raedewa, Prisalin Loro kepada WBN diruang kerjanya, Kamis (03/02/2022) lalu.

Mantan Sekdes Ledeana itu merinci bahwa Dana tersebut merupakan Dana Tahap 3 untuk dana desa Tahun 2021 yang diperuntukan untuk balasan kelompok pemberdayaan .

“Ada sekitar 255 juta Dana Tahap 3 untuk dana desa Tahun 2021 yang diperuntukan untuk balasan kelompok pemberdayaan yang bendahara bawa kabur”ujarnya

Dirinya meceritakan bahwa peristiwa ini bermula ketika awal Januari 2022 ia memerintahkan MHR alias Mas untuk menyetor kembali uang kelompok pemberdayaan masyarakat desa ke rekening Bank karena ada banyak proposal yang tidak layak atau tidak diakomodir. Sekaligus ke dinas karena ada surat tugas yang harus ditanda tangani. Akan tetapi yang berangkutan tidak menyetor uang tersebut ke Bank. (Tim)

Share It.....