WBN│ Kepastian penyelesaian urusan Tanah Adat lokasi SDI Wogo, wilayah Kecamatan Golewa Kabupaten Ngada, NTT yang terkatung-katung sejak tahun 1977, kembali disikapi LBH Nurani Nagekeo dibawah pimpinan Ketua LBH, Mbulang Lukas, SH, agar segera diselesaikan oleh para pihak terkait dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada.
Kepada tim WBN di Kota Kupang, Senin (28/03/2022), Mbulang Lukas, SH mengatakan, dalam waktu dekat Tim Kuasa Hukum Rumah Adat Longangeo selaku pemilik sah Tanah Adat lokasi SDI Wogo akan menempuh sejumlah langkah lanjutan dalam urusan tanah SDI Wogo.
“Puluhan tahun lamanya tanah milik rumah adat Longangeo, lokasi SDI Wogo dibiarkan tanpa penyelesaian final atau dibiarkan terkatung-katung begitu saja. Negara dalam hal ini para pihak penting pada tingkat terbawah seharusnya menempuh langkah-langkah nyata untuk penyelesaian persoalan, namun hingga tahun 2022 belum mampu mengurai hak dan kewajiban yang seharusnya tidak sulit dilaksanakan. Tindakan pencaplokan tanah kebun milik Rumah Adat Longangeo di depan SDI Wogo lalu diklaim sebagai milik sekolah, padahal sebelumnya hanya dipinjam pakai untuk lapangan olahraga siswa-siswi, itu lagi-lagi turut memperkeruh situasi dan mau mengaburkan hak kepemilikan tanah adat Longangeo. Untuk itu saya pastikan dalam waktu dekat kami dari Tim Kuasa Hukum akan menempuh upaya dan langkah-langkah demi kepastian hukum yang wajib dituntaskan”, ungkap Mbulang Lukas, SH.
Sebelumnya dikabarkan, Tim Kuasa Hukum, Mbulang Lukas, SH melayangkan Somasi kepada sejumlah pihak penting di Kabupaten Ngada termasuk Kepala BPN Ngada, tembusan Lembaga DPRD Ngada dan Bupati Ngada, agar tidak melakukan penerbitan Sertifikat Hak Milik Lahan SDI Wogo, sebab status lahan sekolah masih sebatas hak pakai dari penunjukan pinjam pakai lahan adat Longangeo atas permintaan pakai lahan oleh BP3 SDI Wogo tahun 1977.
Petikan rangkuman tim media ini, (28/03/2022) Ahli Waris Adat Sao Longangeo, Suku Kelu, Ibu Klara Baba yang merupakan saksi kunci penunjuk pinjam pakai tanah adat mereka untuk pembangunan SDI Wogo pada tahun 1977, mengutarakan, dirinya mendesak para pihak penting di Pemda Ngada, agar tidak serta merta melakukan upaya penghilangan hak tanah adat di lokasi SDI Wogo, sebab tanah di lokasi SDI Wogo baru sebatas hak pakai sekolah, belum menjadi hak milik sejak awal penunjukan lokasi pembangunan sekolah tahun 1977.
“Sekali lagi saya beri kesaksian bahwa pada tahun 1977, saya lah yang menunjuk lokasi itu untuk dipakai membangun sekolah. Penunjukan lokasi dilakukan atas permintaan BP3 Sekolah pada saat itu. Belum menjadi hak milik. Tetapi dalam perjalanan terjadi permainan orang-orang politik pada masa itu, bahkan banyak rekayasa administrasi untuk kepentingan penerbitan sertifikat hak milik atas tanah adat kami. Bahkan kebun saya yang terletak di depan sekolah, itu diklaim sebagai milik sekolah, padahal itu dulu mereka minta hanya untuk pakai sebagai lapangan olahraga anak-anak sekolah. Setelah diberi hati, mereka mau jantung pun diberi untuk mereka semua”, ungkap Ibu Klara Baba.
Dia berharap, kepemimpinan Bupati Ngada Paru Andreas dan Wakil Bupati Raymundus Bena dapat membenahi berbagai hal yang tidak lurus dan secara bijaksana menata kembali berbagai perilaku masa lalu yang tidak adil atas hak milik tanah adat di lokasi SDI Wogo, Kecamatan Golewa, Ngada.
WBN│Rd-Tim│Editor-Aurel