WBN │ Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do. M Kes melantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari Desa Kelimado, Desa Rowa, Desa Nagarawe, Desa Focolodorawe dan Desa Wolowae Timur, bertempat di Aula Kantor Camat Boawae, Nagekeo (23/05).
Kegiatan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nagekeo Nomor 186/Kep/HK/2022, Pengambilan Sumpah Janji Pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Nagekeo, NTT.
Turut hadir mengikuti kegiatan, Ibu Ketua Penggerak PKK Kabupaten Nagekeo, Kodim 1625 melalui Anggota Koramil 1625-03 Boawae Praka Oktavianus Erwin dan Praka Supriadi, Camat Boawae, Kapolsek Boawae dan para Kepala Desa.
“Kami mengucapakan selamat kepada Anggota BPD yang dilantik, semoga dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, memberikan pelayanan terbaik serta saling bersinergi dengan TNI Polri dalam rangka membangun desa sesuai yang dicita-citakan oleh masyarakat desa”, ungkap Babinsa Koramil 1625-03 Boawae.
WBN│Dim │Editor – Aurel