WBN, Ngada, NTT │Rumah Sakit Umum Daerah Bajawa, Kabupaten Ngada di Pulau Flores, Provinsi NTT sebelumnya digemparkan dengan informasi bebas sangkaan malapraktik dalam sebuah tindakan operasi pasien, lalu terjadi juga luka bakar pada bagian kaki kanan pasien.
Berdasarkan informasi akurat yang berhasil dirangkum media ini, sebenarnya operasi yang dilakukan oleh Dokter Bedah adalah pada bagian usus pasien, operasi usus buntu, sementara luka bakar nampak terjadi pada bagian betis kaki kanan Pasien.
Terhadap kejadian tersebut, tidak sedikit Warga Ngada maupun Netizen NTT mengira peristiwa tersebut merupakan tindakan malpraktik dokter bedah di RSUD Bajawa.
Berikutnya, Direktris Rumah Sakit Bajawa, drg. Maria W Betu, MPH, diberitakan juga media ini, dalam sebuah keterangan video kepada wartawan, mengatakan peristiwa tersebut merupakan kejadian yang tidak diharapkan, bukan malapraktik. Selanjutnya Direktris RSUD Bajawa mengatakan sudah mengambil tindakan tegas dengan cara membatasi Dokter Bedah bersangkutan melalui sebuah penegasan surat yang berisi bahwa untuk sementara Dokter bersangkutan tidak melakukan tindakan bedah, sambil menunggu audit etik dan medik.
Update redaksi media ini, (28/5), sebuah Surat Somasi resmi dilayangkan oleh dr. M.E Shanti Fernandez. Sp.B selaku Dokter yang melakukan operasi pasien atas kejadian yang ditafsir sebagai kesalahan dokter. Disangka Malapraktik : Problem Tools Bukan Salah Dokter, Dirut RSUD Bajawa Disomasi. Tools adalah Peralatan termasuk hal kelistrikan dan lain-lain yang bukan merupakan kewenangan Dokter Bedah.
Kutipan lengkap Surat Somasi, Nomor 3/Somasi/S.F/V/2022, tanggal 27 Mei 2022 ditujukan kepada drg.Maria W Betu,MPH di Bajawa, berikut isi Somasi.
Dengan hormat
Melalui surat ini, saya dr.M.E Shanti Fernandez. Sp.B menyampaikan beberapa hal, Pertama, bahwa terhadap surat (drg.Maria W Betu,MPH) tertanggal 28 April 2022, telah saya tanggapi melalui Surat Nomor 1/S.F/V/2022, Perihal Sanggahan dan Keberatan atas Surat tertanggal 28 April 2022, tertanggal 9 Mei 2022, akan tetapi hingga saat ini tidak ditanggapi, dan atau ditindak lanjuti.
Kedua, bahwa berkaitan dengan Surat (drg.Maria W Betu,MPH) tertanggal 28 April 2022, telah dilakukan Pertemuan Komite Etik dan Hukum RSUD Bajawa tanggal 12 Mei 2022, yang mana dalam laporannya telah merekomendasikan beberapa hal teknis, sebaliknya dalam pertemuan tersebut tidak ditemukan permasalahan, baik secara etik maupun hukum yang dilakukan oleh saya.
Ketiga, bahwa berkaitan dengan Surat (drg.Maria W Betu,MPH) tertanggal 28 April 2022, juga telah dilakukan Audit bersama PPA sesuai dengan Surat Nomor : 324/RSU.BJW/MED KEP/V/2022 tertanggal 18 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Bajawa dan Dominikus Rato, S.Kep,Ns selaku Kabid Medik dan Keperawatan, yang mana Audit tersebut dilakukan pada tanggal 23 Mei 2022 dengan kesimpulan : Tidak ditemukan kesalahan prosedur dalam penanganan terhadap penyakit dasar oppendicitis disertai peritonitis local ec periapendicural Infiltrate (PAI) terhadap Pasien YF.
Dalam penanganan terhadap penyakit dasar appendicitis disertai peritonitis local ec periapendicural infiltrate (PAI) Pasien YF, terjadi Insiden Keselamatan Pasien (IKP) berupa luka bakar (combustio) grade III 3% regio cruris dextra di Kamar Operasi, yang dicuriga diakibatkan oleh Pemasangan ECU. Pada saat ditemukan luka bakar, langsung dilakukan penanganan terhadap luka di kamar operasi.
Keempat, bahwa Sanksi yang diberikan kepada saya, sebagamana tertuang dalam Surat Tanpa Nomor, tertanggal 28 April 2022, adalah Cacat Prosedural dan Cacat Hukum, karena tanpa dasar yang jelas, yang mana akibat dikeluarkan surat tersebut, saya secara nyata mengalami kerugian materil dan immaterial, bahkan (drg.Maria W Betu,MPH) telah mengambil langkah-langkah lainnya secara melawan hukum dan secara sepihak sehingga saat ini status saya sebagai Dokter Pelayanan BPJS di-non-aktifkan, pada ternyata setelah dilakukan audit bersama PPA, tidak terdapat kesalahan prosedural sebagaimana tersebut diatas.
Kelima, bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara, tindakan (drg.Maria W Betu,MPH) merupakan tindakan sewenang-wenang yang mana telah bertentangan dengan Pasal 5 huruf a dan huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Keenam, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka melalui surat ini saya memperingatkan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut, mencabut dan atau meninjau kembali Surat Tanpa Nomor tertanggal 28 April 2022 yang ditujukan kepada saya, yang pada pokoknya menyatakan bahwa saya hanya boleh melakukan pelayanan kepada Pasien di Poli Bedah (sesuai jadwal), diluar jadwal saya melaksanakan tugas di Manajemen RSUD Bajawa sambil menunggu evaluasi dan audit dari Tim Komite Medik dan Komite Etik RSUD Bajawa, yang mana hal tersebut didasari oleh surat dari Bidang Medik Keperawatan Nomor : 223/RSUD/BJW/IV/2022 dan surat dari Bidang Humas dan PSDM RSUD Bajawa Nomor : 277/RSUD/BJW/IV/2022.
Berikutnya, melakukan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka melalui media dan memulihkan kembali harkat dan martabat saya sebagaimana keadaan semula.
Mengembalikan hak saya sebagai Dokter Pelayanan BPJS.
Melaksanakan Somasi ini selambat-lambatnya 3 (Tiga) Hari, terhitung sejak diterimanya Somasi.
Ketujuh, apabila permasalahan ini tidak dapat diselesaikan, maka saya akan mengambil langkah hukum, baik Perdata maupun Pidana. Demikian Somasi ini saya sampaikan, atas perhatian diucapkan terimakasih.
Hormat saya, dr.M.E Shanti Fernandez,SpB.
Tembusan Somasi, kepada Bupati Ngada, Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ngada, Pers/Media.
WBN│Tim│Editor-Aurel