Polres Jakarta Utara Tangkap 3 Pelaku Pemerkosaan dan Kekerasan

WBN, Jakarta Utara – WakaPolres Jakarta Utara, AKBP.Erlin TJ. SH.SIK, Menjelaskan kronologis kejadian Pemerkosaan Yang Di lakukan Oleh TSK ” Awalnya Saat Korban SV Umur 21 tahun (Belum Menikah) Berada di Rumah (TKP) Jl.Hidup Baru No.89 Rt.04/02 Kel.Pademangan Barat Jakarta Utara. Pada tanggal 11 Mei 2022 Jam 22.07 WIB Tiba-tiba Datang 3 orang laki-laki tidak dikenal (Para Pelaku) Masuk Ke Dalam Rumah Korban, Bahwa kakak kandung korban Mempunyai Hutang Sebesar Rp.4.500.000 Lalu Terjadilah Perdebatan Antara Korban dan Pelaku AS(TSK 1) dan Pelaku AS Mengatakan “Gue Tidurin Aja Lo”. Kemudian Pelaku AS Mengikat Tangan Korban dengan Menggunakan Tali Rafia dan Pelaku ABY (TSK 2) Memegang kedua kaki korban. Namun Si Korban Berusaha Melawan, sehingga (TSK 1) dan (TSK 2) Memukuli Korban dengan menggunakan tangan kosong Hingga Mengakibatkan korban Mengalami memar dibagian pipi kanan, Pipi kiri, Tangan Kanan dan kaki kanan. ujar Erli TJ.(02/06)

Lalu (TSK 1) Mendorong badan korban sehingga badan korban terlentang kemudian (STK 1) Melepaskan Celana Korban, lalu para pelaku Memperkosa/Menyutubuhi korban secara bergantian dalam keadaan Tangan terikat, ungkap Erlin TJ.

Motif (TSK 1) Merasa dendam/sakit hati dengan kakak korban karena sering dihina sehingga korban mejadi sasaran balas dendam (TSK 1), tambah Erlin TJ

Para pelaku mendatangi rumah korban dan berpura-pura menagih hutang kepada kakak korban karena kakak korban tidak ada dirumah sehingga korban yang ada dirumah sendirian saat itu menjadi korban Perkosaan dan selanjutnya para
TSK Memukul dan Mengambil barang-barang milik Korban. tutup Erli TJ.

Nama-Nama PELAKU/TSK

1. AS UMUR 25 TAHUN,
JAKARTA 28 JULI 1997, JL. MUARA BARU KEC. PENJARINGAN JAKARTA UTARA. PERAN : MEMPERKOSA KORBAN

2. ABY UMUR 23 TAHUN, JAKARTA 26 AGUSTUS 1999, KAPUK MUARA KEL.KAPUK MUARA KEC.PENJARINGAN

JAKARTA UTARA PERAN : MEMPERKOSA KORBAN MENJUAL HANDPHONE MILIK KORBAN

3. WDP UMUR 19 TAHUN, JAKARTA 10 FEBRUARI 2003, KAPUK MUARA KEL.KAPUK MUARA KEC.PENJARINGAN JAKARTA UTARA

PERAN : MEMPERKOSA KORBAN MENERIMA HANDPHONE MILIK KORBAN DARI AJi.

Pasal 285 KUHP dan 365 JO 363 KUHP
Ancaman Hukuman 12 tahun 9 Tahun dan 7 tahun.
Video Terkait

Report.Carlla

Share It.....