Warisanbudayanusantara.com – Melalui surat digital yang kami terima ke redaksi media warisan budaya nusantara untuk melayangkan Hak Jawab nya dengan Nomor : 021/S.HJ/VI/22. Senin (27/06). Zulfikar Hambali, S.H Advokat / Konsultan Hukum pada zulfikar hambali & Rekan beralamat di Jalan Pelita Raya 2 No.1, Buakana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, adalah Kuasa Hukum dari Bapak H, Ibu N dan KM.
Berita dengan Judul : Dugaan Gandakan Sertifikat Tanah, BPN Ngada Terindikasi Salah Guna Wewenang,
“Ironisnya, penerbitan sertifikat yang kedua dilakukan dengan tanpa pembatalan hukum atas sertifikat pertama. Tidak sebatas itu, penerbitan sertifikat kedua juga dilakukan tanpa adanya proses hibah, ataupun proses jual beli dan atau melalui putusan Pengadilan.”
Perlu kami tegaskan, bahwa penerbitan SHM klien kami adalah berdasar hukum karena diterbitkan pada saat Hj. SH masih hidup, dan sepengetahuan Almh. Hj. SH objek tersebut belum bersertifikat, sehingga dimohonkan penerbitan SHM, kemudian terkait yang beratas nama di SHM / Inisial N, hal ini didasari karena objek tersebut merupakan pemberian/pembagian langsung dari H.Ismail Motor Langga kepada Anaknya Drs. H sebelum Alm. berangkat haji yang oleh Drs.H mengalihkannya ke istrinya / inisial N yang merupakan Belis Pernikahan.
Hal ini sesungguhnya diketahui oleh seluruh Anak H.Ismail Motor Langga dan Hj. SH dan telah dilakukan duduk bersama keluarga besar sewaktu Hj.SH masih hidup, dan Peristiwa tersebut diketahui pula oleh Keluarga-Keluarga terdekat, yang kemudian dipertegas dengan Surat Hibah yang ditandatangani oleh Hj. SH, Lurah Kelurahan Benteng Tengah, Camat Kecamatan Riung, dan telah dikuasai pula oleh Klien kami selama puluhan tahun tanpa ada gangguan dari pihak manapun, dan telah berkali-kali dijaminkan di Bank untuk keperluan Kredit Modal Usaha, yang sampai hari ini masih menjadi Sertifikat Hak Tanggungan pada Bank BRI Cab.Mbay. Tegas Zulfikar Hambali, S.H. (ndra)