Site icon Warisan Budaya Nusantara.com

Ganti Rugi Tanah Waduk Lambo : Kepala BPN Nagekeo Jelaskan Kekeliruan Angka

Kepala BPN Nagekeo, Dominikus B Insatuan (Foto dok.red.WBN NTT)

WBN │ Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT, Dominikus B Insatuan, melalui sambungan telepon menjawab wawancara redaksi WBN Cabang NTT, (6/7) membenarkan adanya kekeliruan akibat kesalahan teknis pengetikan dalam keterangan nominal ganti rugi lahan Waduk Lambo, secara khusus atas Tanah Masyarakat Adat Kawa, Nagekeo.

Kepala BPN Nagekeo dalam tanggapannya atas konfirmasi redaksi WBN terkait Surat Keberatan Masyarakat Adat Kawa yang diajukan oleh Pemegang Kuasa Penandatangan Dokumen Ulayat Masyarakat Adat Kawa, Klemens Lae, untuk pembangunan Waduk Mbay Lambo, membenarkan adanya kekeliruan penulisan pada total jumlah ganti rugi.

Sebelumnya, (5/7) redaksi WBN menerima pengaduan tertulis atensi pemberitaan bersama lampiran Surat Keberatan Masyarakat Adat Kawa Nagekeo kepada pihak terkait, atas perbedaan nominal rupiah ganti rugi tanah.

Waduk Mbay Lambo di Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur, adalah salah satu wujud pelaksanaan Program Strategis Nasional, Nawacita kepemimpinan Presiden Republik Indonesia, Ir.H. Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Sesuai Surat Keberatan, disebutkan ada perbedaan nilai ganti rugi lahan masyarakat adat Kawa pada nomor bidang tanah yang sama, untuk dua dokumen resmi yang dikeluarkan oleh BPN yakni, pada dokumen usulan hak-hak ulayat masyarakat adat Kawa, nomor bidang tanah 199, luas 33,600m2, tertera nilai ganti rugi sebesar Rp.1.101.770.000 (Satu Miliar Seratus Satu Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah), sementara dalam Surat Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Waduk Mbay Lambo yang ditujukan kepada Kepala Balai Wilayah Sungai Nusra II, Nomor : AT.03.01/468-53.17/VI/2022, tanggal 17 Juni 2022, Perihal : Validasi Pemberian Ganti Kerugian Dalam Bentuk Uang, bagian (a) Lokasi Desa Labolewa, Kecamatan Aesesa, tertera pada kolom nomor urut 149, pihak yang berhak Tanah Ulayat Suku Kawa, Nomor Urut Bidang 199 seluas 33,600m2, tertera Nilai Kerugian sebesar Rp. 1.024.800.000 (Satu Miliar Dua Puluh Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

Terhadap persoalan ini, berikut jawaban dan penjelasan Kepala BPN Nagekeo, NTT, Dominikus B Insatuan melalui sambungan telepon wawancara WBN, (6/7).

“Pertama-tama saya menyatakan BPN Nagekeo terbuka untuk semua pihak, kami selalu melayani setiap jam kerja untuk masyarakat, mari datang ke BPN, kita bicara bersama jika ada hal-hal yang harus dibahas maupun untuk dikoreksi bersama. Tentang keberatan dari Pa Klemens Lae, Masyarakat Adat Kawa, itu betul ada kekeliruan teknis. Itu nilainya Satu Miliar Seratus Satu Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah, tetapi yang tertulis Satu Miliar Dua Puluh Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah, itu ada kekeliruan, salah klik, karena mengambil datanya dari Tim Apraisal. Itu di klik di harga tanahnya saja, belum termasuk yang lain-lain, makanya ada kekurangan. Itu benar, ya itu benar, ada kekeliruan, kami akan membetulkan”, ungkap Kepala BPN Nagekeo, Dominikus B Insatuan.

Kepala BPN Nagekeo, Dominikus B Insatuan juga menyampaikan terimakasih kepada pihak Suku Kawa yang telah memberikan masukan positif kepada BPN atas permasalahan ini.

Kepala BPN Nagekeo, Dominikus B Insatuan juga menyampaikan terimakasih kepada Pers, redaksi berita yang telah melakukan konfirmasi langsung kepada BPN Nagekeo atas informasi dan materi yang dipertanyakan oleh masyarakat.

“Terimakasih kepada Suku Kawa yang telah memberikan masukan positif kepada BPN atas permasalahan ini. Kami akan membenahi atau memperbaiki kesalahan nominal sebagaimana yang disampaikan ini. Terimakasih juga kepada Pers yang telah melakukan konfirmasi langsung kepada kami di BPN Nagekeo atas informasi dan materi yang dipertanyakan oleh masyarakat”, kata Kepala BPN Nagekeo, Dominikus B Insatuan.

Mengakhiri sambungan wawancara media ini, Kepala BPN Nagekeo, Dominikus B Insatuan kembali menyampaikan bahwa Kantor BPN Nagekeo mengajak Masyarakat Adat Kawa untuk datang langsung ke Kantor BPN Nagekeo guna berdiskusi ataupun memberikan masukan sehubungan dengan permasalahan yang ditemukan.

WBN│Redaksi NTT

Share It.....
Exit mobile version