Peluang P3K Tenaga Kependidikan Dan Guru PNS Sekolah Swasta
DPR RI Komisi X, Dapil Nusa Tenggara Timur, Fraksi PDIP, Dr. Andreas Hugo Parera

WBN│Negara Kesatuan Republik Indonesia kepemimpinan Presiden Ir.H. Joko Widodo menerapkan berbagai terobosan positif, diantaranya kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, atau yang disingkat PPPK atau P3K.

PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Untuk sektor pendidikan sedikitnya terdapat dua kategori ketenagaan yakni Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah. Untuk Tenaga Kependidikan dalam hal ini Honorer Guru telah diberlakukan kebijakan PPPK dengan batas quota yang ditentukan, sementara untuk Tenaga Kependidikan Sekolah masih menjadi pertanyaan, apakah mereka juga berkesempatan mendapat perhatian negara untuk bisa mengikuti PPPK.

Peluang Tenaga Kependidikan Sekolah untuk mendapatkan kesempatan melalui kebijakan PPPK merupakan salah satu aspirasi yang terus didengungkan di Indonesia dan menunggu terobosan.

Terhadap pertanyaan tersebut, Wakil Rakyat, DPR RI Komisi X, Dapil Nusa Tenggara Timur, Fraksi PDIP, Dr. Andreas Hugo Parera dalam kesempatan wawancara khusus Redaksi WBN Cabang NTT saat kunjungan kerjanya di Kabupaten Ngada, Pulau Flores (19/7) memberikan penjelasan terkait aspirasi luas Tenaga Kependidikan atas kebijakan negara untuk nasib warga negara yang mengabdi di sektor pendidikan nasional.

“PPPK Tenaga Kependidikan untuk tahun ini belum, sebab tahun lalu waktu kita bicarakan ini, masih fokus pada Tenaga Pendidik. Untuk tahun-tahun berikutnya, perlu sekali memperhatikan bagaimana nasib Tenaga Kependidikan”, ungkap Anggota DPR RI, Dr. Andreas Hugo Parera, (19/7).

Lebih lanjut, Andreas Hugo Parera juga menanggapi tentang nasib Guru PNS di sekolah-sekolah swasta yang semakin berkurang, sementara itu di sekolah-sekolah swasta hanya menyisahkan Tenaga-Tenaga Honorer Guru, yang secara dominan dihuni kelompok guru yang masih baru mengabdi pada dunia pengajaran pendidikan di sekolah.

“Secara nasional kita minta harus ada aturan peralihan karena berkaitan dengan Undang-undang ASN. Ini aturan yang ada. Tetapi juga ada cela yang mana mereka perlu ditugaskan kembali ke sekolahnya, nah ini wilayah daerah, dimana Bupati bisa mengambil kebijakan, untuk sementara mereka ke sekolah negeri sesuai dengan formasi kemudia mereka ditugaskan kembali ke sekolah swastanya, sambil menunggu revisi Undang-undang ASN”, tutup Wakil Rakyat, Dr. Andreas Hugo Parera.

Siaran wawancara Anggota DPR RI Komisi X Dapil NTT, Fraksi PDIP, Dr. Andreas Hugo Parera, atau lazim disapa AHP :

WBN

Share It.....