WBN – Sabu Raijua, NTT – Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (PKKO) Kabupaten Sabu Raijua bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi kepada seluruh kepala Sekolah SD dan SMP Se-Kabupaten Sabu Raijua. Rabu (09/11 2022)
Acara yang berlangsung di Aula kantor Bupati Sabu Raijua tersebut, dibuka oleh Kepala Dinas PKKO, Rachel Billik Tallo dan dihadiri oleh seluruh Kepala sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Sabu Raijua, dengan Narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dan Inspektorat Daerah Kabupaten Sabu Raijua, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Dalam sambutannya Rachel Tallo berharap materi yang disampaikan dapat bermanfaat dan dapat diterapkan untuk menjaukan diri dari sikap grativikasi dan korupsi.
Lebih lanjut Rachel Billik Tallo mengatakan Sosialisasi Pendididkan Anti Korupsi ini bertujuan memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran sekaligus mencegah terjadinya Korupsi disatuan pendidikan atau sekolah.
“Sehingga harapan saya setelah sosialisasi ini bisa segera semua sekolah memotret bagaimana pelaksanaan pendidikan anti korupsi di sekolahnya masing-masing. Sehingga secara periodik kita bisa mengevaluasi apa yang harus kita lakukan di sekolah – sekolah di dalam konteks pendidikan anti korupsi” harap Rachel
Mantan Sekertaris Dinas Pariwisata, Sabu Raijua itu mengatakan mengatakan bahwa pendidikan bukan hanya mencetak manusia yang pintar dan cerdas, namun lebih kepada membangun mental anak didik. Beliau menyampaikan ada tiga strategi pembentukan mental anti korupsi, yakni membangun nilai tidak ingin korupsi melalui pendidikan, perbaiki sistem agar tidak bisa korupsi melalui pencegahan dan memberikan efek jera agar takut untuk korupsi melalui penindakan.
Sementara, Salah satu Narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Rahma Handoko yg bergabung via zoom meeting mengatakan Pendidikan antikorupsi melalui jalur pendidikan lebih efektif, karena pendidikan merupakan proses perubahan sikap mental yang terjadi pada diri seseorang, dan melalui jalur ini lebih tersistem serta mudah terukur, yaitu perubahan perilaku antikorupsi. Perubahan dari sikap membiarkan dan memaafkan para koruptor ke sikap menolak secara tegas tindakan korupsi, tidak pernah terjadi jika kita tidak secara sadar membina kemampuan generasi mendatang untuk memperbaharui sistem nilai yang diwarisi untuk menolak korupsi sesuai dengan tuntutan yang muncul dalam setiap tahap perjalanan bangsa kita.
Menurutnya, sosialisasi ini bisa membangun persamaan persepsi dan komitmen serta sinergitas tindakan yang strategis dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Sabu Raijua. Tutupnya.
Ratna Juita Karim, salah satu peserta kegiatan mengapresiasi kegiatan yg telah dilaksanakan karena kegiatan Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi merupakan tindakan untuk mengendalikan dan menanamkan nila2 anti korupsi sejak dini khususnya di lingkungan pendidikan
“Saya mengapresiasi kegiatan ini karena bermanfaat bagi kami s” ungkap Kepala SMP Negeri 1 Sabu Tengah ini
Dikatakan ratna, pendidikan anti korupsi juga menjadi salah satu strategi pemberantasan korupsi karena dapat menciptakan ekosistem budaya antikorupsi dalam membangun karakter generasi muda sejak dini. (WBN Tim)