WBN – Sabu Raijua, NTT – Ketua unit bencana alam dan kemanusiaan sinode GMIT, Pendeta Paoina Bara Pa mengapresiasi kinerja Polres Sabu Raijua dalam penanganan Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sabu Raijua, Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Apresiasi tersebut disampaikan ketika media ini meminta tanggapannya terhadap tingginya kasus Kekerasan Seksual terhadap anak di Sabu Raijua terlebih kusus dugaan pemerkosaan terhadap anak hingga korban hamil dengan terduga seorang oknum pendeta
Tokoh perempuan GMIT itu, mengapresiasi Kapolres Sabu Raijua, AKBP Jacob Seubelan dan jajarannya yang telah menahan pelaku atau oknum Pendeta berinisial ANM untuk diproses hukum atas perbuatannya kepada anak dan anggota dalam rumah tangga.
“Kita perlu berikan apresiasi kepada pak kapolres dan jajarannya yang telah berhasil meringkus oknum pendeta yang diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak dibawa umur yang notabene terhadap anggota dalam rumah tangganya” ucap Pendeta Ina kepada WBN, Senin (14/11/2022)
Proses hukum bagi pelaku, menurut Bara Pa menjadi penting sesuai amanat Undang-undang untuk menciptakan budaya hidup bagi setiap anak dan perempuan yang bebas kekerasan
“Proses hukum bagi pelaku menjadi penting sesuai amanat Undang-undang untuk menciptakan budaya hidup bagi setiap anak dan perempuan yang bebas kekerasan” tegas Paoina
Lebih lanjut dirinya kembali menegaskan melalui proses hukum masyarakat menyadari bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan seksual seperti psl 46,48 UU TPTKDRT No.23 Tahun 2004 pidananya 5- 20 tahun, Bahkan hukuman mati
Menurutnya, Meskipun sudah ada undang undang namun kejahatan seksual makin marak. Budaya patriakhi dimana pelaku dengan kewenangan atau kuasa yang ada padanya merasa berhak merampas kemerdekaan korban dan mengeksploitasi untuk kepentingannya
Dirinya menghimbau agar Berhadapan deng predator kekerasan seksual yg sedang mengintai anak-anak oleh orang dekat, masyarakat jangan diam dan segera laporkan kasus kepada yg berwajib.
Dengan cara itulah, menurut pendeta ina, kita menolong korban mendapatkan hak perlindungan dan pendampingan.
“Jangan malu melapor kasus. Singkirkan rasa malu , tak beralasan demi masa depan anak anak kita” imbaunya secara tegas
Dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung keluarga yang berani melapor sehingga aparat dapat bekerja dengan maksimal untuk proses kasus kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak
” Beri dukungan bagi korban dan keluarga atas keberanian melapor kasus kepada aparat. Mari jangan diam, mari bersama kita bersama melakukan upaya pencegahan dari lembaga agama , lembaga adat, OKP ,Pendidikan , perwakilan rakyat untuk memastikan keadilan bagi anak dan perempuan karena darurat Kekerasan Seksual mesti diperangi.” Tegasnya
Dengan tingginya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sabu Raijua, Tokoh perempuan Sabu Raijua ini, meminta kepada Kapolda NTT, Irjen Pol. Johni Asadoma untuk menambah personil penyidik PPA di Polres Sabu Raijua
” Saya berharap kepada bapak Kapolda untuk bisa menambah personil penyidik PPA ke Polres Sabu Raijua, karena menurut informasi yang kami dapat kasus sudah sangat tinggi tapi penyidik PPA masih minim ” pungkas .
Diberitakan sebelumnya, Polres Sabu Raijua, Polda NTT menetapkan Oknum Pendeta berinisial ANM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak dibawa umur.
Penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/135/Yan 2.5 / X / 2022 / Res .
Kasus pemerkosaan terhadap Bunga (nama samaran) yang masih berumur 14 tahun hingga korban Hamil, terjadi pada Jumad 22 april 2022 di Pastori Gereja Reformasi Taka, Desa Raenyale Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, Propinsi Nusa Tenggara Timur.(WBN Tim)