
WBN. GARUT – Polres Garut berhasil mengungkap penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Garut dalam kurun waktu 2 bulan oleh Tim Satresnarkoba sebanyak sebelas kasus, dan enam belas para tersangka.
Kapolres GarutAKBP. Rio Wahyu Anggoro didampingi Waka Polres Garut Kompol. Yopy Suryawibawa, Kasat Narkoba AKP.Jimie Ridwan Sihitie, menghadirkan tersangka berikut barang bukti saat gelar Konferensi Pers, pengungkapan Kasus penyalahgunaan narkoba, bertempat di Loby Polres, Jln. Sudirman, Kec. Karangpawitan, Kab. Garut, Rabu (15/2/2023).
Kapolres Garut AKBP. Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pihaknya akan terus memberantas peredaran Narkotika di wilayah Hukum Polres Garut.
“Dalam dalam kurun waktu 2 bulan kurang Tim Satresnarkoba Polres Garut, berhasil mengungkap sebanyak 11 Kasus, dan 16 (Enam Belas) Tersangka,” unkapnya.
Pihaknya mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 35,186 (Tiga puluh lima koma seratus delapan puluh enam) Gram.
“Narkotika jenis Tembakau Sintetis / Gorila sebanyak 105,35 (seratus lima koma tiga puluh lima) gram,” terangnya
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan Narkotika jenis Ganja sebanyak 13,94 (tiga belas koma Sembilan puluh empat) gram, Narkotika jenis pohon ganja sebanyak 99 (Sembilan puluh Sembilan) pohon ganja,dan Psikotropika jenis Camlet Alprazolam sebanyak 43 (empat puluh tiga) butir, Obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 1.096 (seribu Sembilan puluh enam) butir
Sedangkan obat jenis Hexymer sebanyak 1.672 (seribu enam ratus tujuh puluh dua) butir, Obat jenis Tramadol sebanyak 485 (empat ratus delapan puluh lima) butir,”tuturnya.
Ia mengungkapkan modus operandi para pelaku adalah menyimpan, memiliki, menanam dan mengedarkan.
“Para pelaku dikenakan dengan pasal tentang Narkotika dan Psikotropika dengan ancaman hukuman antara 15-20 tahun Penjara, dan saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyelidikan lebih lanjut,’ tandasnya. (Udg)