Foto Bersama Kasat Lantas bersama Anggota SMSI Sabu Raijua

WBN-Sabu Raiju, NTT – Dalam rangka menghadirkan dan mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat Sabu Raijua, Kepolisian Resor (Polres) Sabu Raijua melalui satlantas dalam waktu dekat akan membuka layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pembuatan SIM baru maupun SIM perpanjang. Demikian disampaikan oleh

Kasat Lantas Polres Sabu Raijua, Ipda Shalim kepada Awak Media saat ngopi bareng dengan Anggota SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Sabu Raijua di Mr. Cafe, Rabu (01/03/2023) malam.

Terkait biaya, Shalim mengaku seluruh biaya sesuai peraturan yang berlaku. Sedangkan Biaya lain dari biasanya untuk operasional tim dan peralatan yang didatangkan ke Sabu Raijua.

” Mulai tanggal 2 maret 2023 Kita sudah buka loket terima berkas di Polres. Kalau pun ada kelebihan biaya, sifatnya biaya operasional,”ujarnya,

Dijelaskannya Masyarakat yang hendak mengurus SIM dapat membawa surat kesehatan yang dikeluarkan pihak Rumah Sakit atau puskesmas terdekat. Namun pihak satlantas juga menyediakan tim dokter khusus yang didatangkan dari Kupang untuk memudahkan masyarakat.

“Kalau memang sakit, dokter akan memeriksa dengan benar. Peserta bisa datang dengan membawa surat keterangan dokter, surat psikolologi”,ujarnya.

Dikatakan Shalim adapun syarat yang perlu disiapkan adalah Pas Foto 3×4 sebanyak 2 lembar dengan latar bebas. Foto copy KTP dan map bebas untuk mengisi berkas.

“Nanti ada formulir yang diisi calon penerima SIM. Kita juga menyiapkan map,”terangnya

Menurutnya Pelayanan pembuataan SIM mulai beroperasi penuh setelah cuaca membaik dan peralatan dalam waktu dekat akan turun dari Kupang.

Dijelaskan Shalim SIM yang sudah masuk jatuh tempo akan dihitung pembuatan SIM baru, oleh karena itu dirinya menghimbau agar masyarakat Sabu Raijua yang SIMnya sudah mendakati masa jatuh tempo bisa melakukan perpanjangan

“Bagi masyarakat yang SIMnya sudah mendekati masa jatuh tempo saya menghimbau untuk segera lakukan perpanjangan agar bisa mengirit biaya karena biaya urus baru dengan perpanjangan tentu berbeda”

Menurutnya, bagi yang ingin memperpanjang SIM maka pemilik harus menunjukan SiM lama yang masih hidup

” Yang ingin berpanjang Simnya maka wajib tunjukan SIM lama yang masih hidup” pungkas Shalim. (WBN Tim)

Share It.....