Kades Nonaktif Di Sabu Raijua Divonis Ringan, Tokoh Masyarakat Sabu Raijua Apresiasi Sikap JPU Untuk Banding 

WBN- Sabu Raijua, NTT– Sidang putusan perkara penganiayaan oleh terdakwa John Darius Ratu Lado selaku kepala desa Raerobo Nonaktif, terhadap korban Saul Ruben telah diputuskan oleh Hakim dengan pidana penjara 3 bulan di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (03/04/2023)

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sabu Raijua dengan tuntutan penjara selama 1 tahun

Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, M. Eko J. Purnomo, melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejari Sabu Raijua, Suseno, SH membenarkan bahwa JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 1 Tahun Penjara, akan tetapi Hakim memvonis 3 bulan penjara

“Kami tuntut 1 tahun penjara tapi hakim putus 3 bulan penjara” kata Suseno melalui pesan WhatsApp Kapada WBN, Rabu 5 april 2023

Menurut Suseno, Atas putusan Hakim tersebut, JPU mengajukan banding

“Terhadap kasus mantan Kades Raerobo, Kami sudah mengajukan banding” ungkap Suseno

Terpisah, Tokoh Masyarakat Sabu Raijua, Ruben Kale Dipa mengapresiasi sikap JPU yang mengajukan banding

Menurut Kale Dipa, Putusan Hakim harusnya 2/3 dari tuntutan Jaksa tapi ternyata Putusan hakim jauh dibawah tuntutan Jaksa, maka demi rasa keadilan hukum Jaksa banding, itu langkah hukum yang tepat

“Demi rasa keadilan, putusan Hakim harusnya 2/3 dari tuntutan Jaksa tapi ternyata Putusan hakim jauh dibawah tuntutan Jaksa,maka Jaksa banding, itu langkah hukum yang tepat”ungkapnya

Diberitakan sebelumnya, Kristanto Kudju selaku keluarga Korban kecewa dengan putusan hakim yang memvonis terdakwa dengan hukuam 3 bulan penjara

“Sebagai keluarga korban, kami sangat kecewa dengan putusan hakim ini”ujarnya kepada WBN, Rabu 5 april 2023

Hukuman tiga bulan penjara menurutnya sangat ringan dan tidak akan berikan efek jera bagi pelaku

Pasalnya terdakwa adalah seorang pemimpin yang seharusnya menjadi teladan tetapi ia bertindak seperti preman yang menganiaya warganya sendiri

” Tiga bulan itu sangat ringan, sekali lagi kami keluarga sangat kecewa, ini terdakwa itu kades, seharusnya dia jadi teladan tapi pada kenyataannya bertindak seperti preman ” kesalnya

Selain itu, menurut Kristanto, akibat perbuatan terdakwa yang menganiaya korban hingga cacat parmanen seprti gigi patah seharusnya Hakim memvonis terdakwa dengan hukuman maksimal sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat

“Koban mengalami cacat parmanen , harusnya hakim vonis terdakwa dengan hukuman maksimal sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat” tegas Kristanto

Dirinya berharap hakim ditingkat banding memberikan putusan yang adil sehingga keluarga merasa bahwa masih ada keadilan bagi masyarakat kecil di negeri ini

“Kami berharap hakim ditingkat banding memberikan putusan yang adil sehingga kami dapat merasakan bahwa masih ada keadilan bagi masyarakat kecil di negeri ini “pungkas Kristanto

Untuk diketahui bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap korban Saul ruben yang notabene warganya sendiri, Jhon Darius Ratu Lado dinonaktifkan dari Jabatannya sebagai Kepala Desa Raeroobo, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua, Propinsi Nusa Tenggara Timur. (WBN Tim)

Share It.....