Serikat Media Siber Sikka NTT Sayangkan Polres Nagekeo Buat LP Atas Sengketa Pers
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sikka, Gabriel Langga, Rabu (12/4/2023).

WBN │Organisasi, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, menyayangkan sikap Polres Nagekeo yang membuat Laporan Polisi (LP) atas laporan terhadap Wartawan TribunFlores.com, Patrick Djawa yang diduga dilaporkan oleh Ketua Suku Natalia, Patris Seo terhadap pemberitaan yang diterbitkan pada Senin 10 April 2023 tentang kasus penghadangan mobil Kapolres Nagekeo oleh sejumlah pemuda di Aesesa hingga berujung penahanan sejumlah pemuda di Mapolres Nagekeo.

Demikian disampaikan oleh Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sikka, Gabriel Langga, Rabu (12/4/2023).

Menurut Gabriel Langga ketika pelapor melaporkan wartawan terkait dengan pemberitaan ke polisi seharusnya pihak Polres Nagekeo bisa mengarahkan pelapor untuk melakukan hak jawab kepada media tersebut.

Hal ini juga tertuang dalam nota kesepahaman antara Dewan Pers – Polri sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022. Penandatanganan antar Dewan Pers- Polri itu sebenarnya sebagai bentuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik.

Dikatakan dia bahwa dalam PKS tersebut juga sudah jelas bahwa apabila Polisi menerima pengaduan terkait wartawan maka Polisi untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi atau mengadukan ke dewan pers.

“Menjadi pertanyaan kita adalah apakah anggota Polres Nagekeo melakukan langkah-langkah tersebut sesuai dengan perjanjian kerja sama antara dewan pers dan Polri. Ini kan tidak. Malah anggota Polres Nagekeo menerima laporan dan membuat laporan polisi dengan nomor laporan STLP/B/43/IV/2023/NTT/SPKT/RES Nagekeo,” ujar dia.

Ia mengatakan, melaporkan wartawan TribunFlores ke Polres Nagekeo merupakan tindakan yang salah. Hal ini dikarenakan wartawan memiliki lembaga dewan pers untuk dilakukan pelaporan.

“Yang kita sayangkan itu sebenarnya, anggota Polres Nagekeo menerima laporan tersebut dan melakukan proses laporan terkait objek berita hingga menerbitkan LP. Ini yang kita sayangkan,” tandas dia.

Dia sampaikan lagi, seharusnya Anggota Polres Nagekeo dapat memilah bagaimana yang dimaksud dengan produk jurnalistik dengan laporan umum biasanya.

“Penerbitan laporan polisi oleh Polres Nagekeo sebenarnya mencederai pers itu sendiri. Saya bilang ini telah mencederai pers dikarenakan Polres Nagekeo menangani kasus tersebut,” papar dia.

Gabriel Langga pun menyayangkan sikap Polres Nagekeo yang tidak mengedepankan UU No 40 tahun 1999 yang menaungi kinerja jurnalistik.

“Saya cukup prihatin dengan kondisi ini, padahal sudah ada MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri mengatur soal penanganan kasus-kasus terhadap wartawan,” tutur dia.

Ditambah lagi bahwa apabila Ketua Suku Nataia, Patris Seo keberatan dengan pemberitaan yang ditulis oleh wartawan TribunFlores langkah yang harus dilakukan melaporkan kepada dewan pers. Hal ini juga tertuang dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 17.

“Dalam pasal 17 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sudah jelas. Ketua Suku Nataia, Patris Seo mempunyai hak hak hukum jika keberatan terhadap pemberitaan. Silahkan adukan ke dewan pers saja,” tutup Gabriel Langga, Rabu (12/4/2023).

Sebelumnya diberitakan media ini, Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata, S.I.K.,SH melalui rilis Humas Polres setempat memberikan gambaran terkait insiden tanggal 9 April 2023 di Kota Mbay, sekelompok anak muda mabuk miras lalu menghadang mobil yang ditumpangi Kapolres.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Nagekeo juga menjelaskan tentang warga mempolisikan wartawan.

Kabar terkait :

WBN

Share It.....