Lagi-Lagi Nagekeo : Diduga Halangi Peliputan Dan Cekik Wartawan FH, Pelaku Dipolisikan Di Polda NTT

“Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999 “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta”.

WBN │Lagi-lagi Kabupaten Nagekeo, NTT, sebelumnya viral seorang Wartawan TribunFlores dipolisikan atas pengaduan berita, tanpa menempuh hak jawab terlebih dahulu sesuai mekanisme ketentuan regulasi pers, wartawan dipolisikan.



Kali ini Jurnalis FH atau Jurnalis Media Fakta Hukum NTT melalui rilis resmi diterima redaksi berita media ini (05/05/2023) menerangkan Jurnalis Media Fakta Hukum  menempuh upaya hukum, mempolisikan dugaan perbuatan menghalang-halangi kerja jurnalistik dan tindakan mencekik Wartawan Fakta Hukum di Kabupaten Nagekeo dalam sebuah kejadian di Mbay Nagekeo NTT.

Dalam pengaduan perbuatan pelaku di Polda NTT, Wartawan Fakta Hukum didampingi Pemimpin Redaksi yang juga selaku Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur atau MSI NTT, Yoseph Paun Sili Bataona dan Ketua JMSI Nusa Tenggara Timur atau Jaringan Media Siber NTT, Robert Ehok.

Berikut rilis resmi diterima redaksi berita media ini.

Manusia Bertopeng Halangi Kerja Jurnalistik dan perbuatan lainnya mencekik Wartawan Fakta Hukum, resmi dilaporkan di Polda Nusa Tenggara Timur

Wartawan Fakta Hukum, Petrus Fua Betu Tenda yang bertugas di Kabupaten Nagekeo, didampingi Pemimpin Redaksi Fakta Hukum NTT, yang juga sebagai Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur atau MSI NTT, Yoseph Paun Sili Bataona dan Ketua JMSI Nusa Tenggara Timur atau Jaringan Media Siber NTT, Robert Ehok, secara resmi melaporkan die Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, pada Hari Kamis 4 Mei 2023. Terlapor adalah orang bertopeng dan salah satu pelaku lainnya, dilaporkan atas perbuatan menghalangi-haangi kerja jurnalistik Wartawan Fakta Hukum serta peristiwa dicekik, dalam sebuah peristiwa di Kota Mbay Kabupaten Nagekeo.

Terlapor melakukan tindakan menghadang dan menyerang Wartawan Fakta Hukum saat tengah melakukan peliputan.

Laporan pengaduan sudah diterima Unit SPKT Polda Nusa Tenggara Timur, Nomor: LP/B/144/V/2023/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur.

Sesuai data laporan Wartawan Fakta Hukum, Petrus Fua Betu kepada Polda NTT, kejdian pada Hari Selasa, tanggal 25 April 2023, saat kegiatan meliput aksi demonstrasi damai Organisasi GMNI Cabang Nagekeo di Mako Polres Nagekeo.

Pada saat peliputan ambil gambar peristiwa aksi demonstrasi GMNI, tiba-tiba terjadi penghadangan dan upaya pembubaran aksi mahasiswa oleh pelaku.

Pelaku atau Terlapor secara bersamaan tiba-tiba saja menyerang Wartawan Fakta Hukum, lalu berhasil dilerai oleh Anggota Polisi yang bertugas.

“Ketika saya konsentrasi pandangan ke oknum pelaku, tiba-tiba ada yang mencekik saya dari belakang. Saat itu saya tidak mengetahui persis siapa yang mencekik saya. Namun ketika saya berusaha mencaritahu melalui tangkapan layar video, baru ketahuan ternyata yang mencekik saya adalah manusia bertopeng”.

Tidak diketahui apa motif perbuatan pelaku. Untuk sementara berdasarkan kata-kata yang dilontarkan oleh pelaku, diduga kuat akibat pemberitaan media yang menyebut nama seseorang tanpa konfirmasi terlebih dahulu.

Sebaliknya fakta peristiwa menunjukan dengan terang benderang bahwa media Fakta Hukum NTT belum pernah sekalipun menulis nama seorang yang diduga pelaku dan atau Terlapor dalam peristiwa ini.

Media Fakta Hukum terkesan dituduh secara membabi buta tanpa dasar. Bahkan juga dituduh juga sebagai oknum yang mendalangi kegiatan demo GMNI Nagekeo.

Terhadap peristiwa ini, Pemimpin Redaksi Fakta Hukum Nusa Tenggara Timur, Yoseph Paun Sili Bataona menyampaikan sikap Fakta Hukum, bahwa Polda NTT harus bertindak tegas, bongkar siapa orang bertopeng dan atau Terlapor, ditindak tegas  berdasarkan hukum yang berlaku.

Pemimpin Redaksi Fakta Hukum Nusa Tenggara Timur, Yoseph Paun Sili Bataona juga mendesak Kepolsian Daerah NTT dapat menjamin kedaulatan kerja-kerja jurnalistik, kedaulatan kebebasan Pers di bumi NTT, juga secara khusus di Kabupaten Nagekeo Pulau Flores.

Upaya menghalang-halangi wartawan dalam kerja jurnalistik, secara ketentuan dinyatakan sebagai perbuatan melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3.

Barang siapa menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.



“Perbuatan pelaku jelas menabrak regulasi dan mengangkangi kebebasan pers. Perbuatan pelaku harus diberi efek jera hukum untuk menutup pintu kekerasan, ancaman serta kriminalisasi terhadap Pers di Nagekeo, NTT serta Indonesia umumnya”, tegas Pemimpin Redaksi Fakta Hukum Nusa Tenggara Timur, Yoseph Paun Sili Bataona.

WBN

Share It.....