Mengapa Tidak, Tema Pemilu Indonesia Anti Korupsi

Pers Warisan Budaya Nusantara : Pena Jurnalis, Aurelius.

Mengapa Tidak, masyarakat menentukan Pemilu 2024 adalah Pemilu bertema khusus, Pemilu bertema Waspada Korupsi Masa Depan, misalnya.

Mengapa tidak?. Atau Indonesia masih mau diporak poranda habis-habisan oleh sindikat korupsi berlabel pejabat negara?. Tidak wakil rakyat, tidak menteri kabinet, tidak gubernur, tidak wali kota, tidak bupati, hingga korup-kotor korup-kotor lainnya dari basis yang sama, basis jabatan yang diterima melalui suara rakyat di TPS?.


Sesungguhnya, Masyarakat Bangsa Indonesia bisa menggunakan power kedaulatan rakyat melalui Pemilu sebagai Jembatan Emas untuk meminimalisir bibit-bibit Korup Kotor Korup Kotor, Koruptor masa depan.

Masyarakat Bangsa Indonesia sebenarnya bisa melakukan banyak hal untuk menekan kejahatan estra atau kejahatan korupsi masa depan, dengan cara menggunakan Pemilihan Umum sebagai ruang pengadilan bagi segala bentuk politik abu-abu dalam cara dan gaya politik semua politisi kontestan Pemilu di Indonesia.

Yang abu-abu terhadap persoalan krusial tumor ganas korupsi, yang abu-abu dan enggan berteriak lawan total korupsi yang memangsa hak-hak masyarakat, merampas pembangunan rakyat, merusak berbagai tatanan keharmonisan dan kemajuan bangsa, melalui praktek-praktek korupsi terselubung maupun terang-terangan di muka Ibu Partiwi, itu harusnya menjadi kitab pikiran dan nurani masyarakat jika ingin memperkirakan masa depan negara akan seperti apa. Apalagi jika membela koruptor.

Selain itu, agar Bangsa Indonesia terus maju dan selalu dapat melahirkan perubahan besar seiring peradaban manusia di bumi, maka terhadap tumor ganas bernama korupsi, baiknya juga masyarakat tidak berhenti di tikungan menyesali tindakan para koruptor ataupun mencaci, namun baiknya memilih sikap dan keputusan untuk masa depan indonesia sehat.

Hari ini Indonesia sudah mempunyai Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor. Sebuah Rancangan Undang-Undang untuk menciptakan efek jera pada segenap pejabat bangsa Indonesia, agar segera sadar, bahwa merampok harta kekayaan negara, adalah perbuatan yang hanya akan berurusan dengan hukum, pelakunya di bui, aset disita, uangnya dikembalikan ke negara dan masyarakat. Ya, masih Rancangan Undang-Undang, belum  jadi Undang-Undang.

Rakyat juga harus mulai lebih mengerti lagi, bahwa yang disebut dengan Anti Korupsi, Lawan Korupsi, Berantas Korupsi dan sejenisnya, sesungguhnya adalah sebuah upaya, sebuah usaha yang dilakukan oleh negara kesatuan republik Indonesia, agar dapat memberikan kesadaran kepada segenap abdi negara, kepada seluruh pelayan masyarakat, agar jadilah pelayan, agar jadilah pekerja, jadilah abdi, yang luhur seperti nilai-nilai Pancasila, yang dibuka dengan keluhuran Sila Pertama Ketuhanan yang Maha Esa. Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila ketiga, Persatuan Indonesia. Sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan, permusyawaratan dan perwakilan. Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Itulah sebenarnya substansi anti korupsi Bangsa Indonesia, meskipun seantero negeri disiram teror ancaman, agar ‘berhati-hati jika menyebut kata Anti Korupsi, sebab anti korupsi itu adalah sebuah urusan untuk penjarakan orang, urusan untuk penjarakan anda, untuk jerujikan manusia untuk penjarakan pejabat mulai dari kepala desa sampai pejabat tinggi negara.

Ya, sebutan anti korupsi memang sangat sempurna di plintir di negeri ini untuk menjadi sesuatu yang menakutkan, menyeramkan dan tabu dibicarakan masyarakat. Anti korupsi menjadi urusan yang begitu seram, penuh dengan tekanan, seperti sebuah urusan super menakutkan, urusan yang harus di tabu kan, bernuansa mematikan, penuh dengan penjara, bui dan seterusnya.

Plintiran-plintiran demikian sebenarnya harus dimengerti, bahwa itulah salah satu wajah pembodohan yang sungguh nyata, agar masyarakat memilih diam membisu, gugup dan manggut-manggut saja, bahkan harus pilih membela koruptor di hadapan hukum negara.

Masyarakat sudah dicekoki pembodohan dan ancaman psikis bahwa anti korupsi adalah seram, gelap dan menakutkan. Masyarakat diupayakan untuk tetap dibungkus dalam keseraman fiktif atau palsu itu. Mengapa demikian?.

Ya, sekali lagi, agar rakyat tidak mengetahui bahwa yang disebut dengan Anti Korupsi, melawan Korupsi, Berantas Korupsi dan sejenisnya, sesungguhnya adalah sebuah upaya, sebuah kerja nyata dan usaha negara kesatuan republik Indonesia, agar segenap abdi negara menjadi pelayan, pekerja yang luhur sesuai nilai-nilai Pancasila.

Pancasila yang dibuka dengan keluhuran Sila Pertama Ketuhanan yang Maha Esa. Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila ketiga, Persatuan Indonesia. Sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan, permusyawaratan dan perwakilan. Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tetapi, mengapa ada keseraman palsu atau seram fiktif tadi?.

Itu dibangun agar masyarakat membisu, agar tetap tidak mengerti, agar tidak mengecam perbuatan korupsi, agar tidak mengawasi, agar enggan berkata serta serba permisif terhadap praktek perampokan, penjarahan, pencurian, atau korupsi korup kotor, negara dibajak dan yang terpenting agar masyarakat hidup tidak sesuai dengan dasar-dasar pikir Pancasila Indonesia.

Masyarakat seperti mau dibuat untuk tidak kenal, bahwa sesungguhnya yang seram adalah penggiringan otak rakyat, sekali lagi, sesungguhnya yang seram adalah penggiringan otak rakyat, untuk takut bicara korupsi, takut kepada semua orang yang mendukung agenda anti korupsi reformasi indonesia. Nah, Itu sesungguhnya yang seram dan gelap. !

Seram palsu di-cekoki jadi milik rakyat. Itulah yang sungguh seram, hingga menelan bulat bulat ibu partiwi. Namun, semuanya itu dibalik, seolah yang seram adalah jika masyarakat bicara korupsi, jika warga lawan korupsi, jika warga baca berita koruptor masuk bui. Semuanya dibalik, kaki taruh di kepala, kepala taruh di kaki, hingga rakyat Indonesia tunggang langgang cara pikir.

Ingat, sebut dan teriak anti korupsi itu tidak seram. Yang seram adalah penggiringan pikiran dan mental untuk takut bicara korupsi dan gugup kepada korup-kotor korup kotor di negeri ini.

Masyarakat juga perlu paham, bahwa berantas korupsi sebenarnya bukan sesuatu yang wouw’. Yang sebenarnya wouw’ adalah pejabat dan abdi negara yang mencuri harta kekayaan dan uang-uang bangsa indonesia, disaat mereka sedang kelimpahan harta, sedang mendapat jaminan hidup digaji besar, diberi tunjangan jabatan kekuasaan, mengucap sumpah saat dilantik lalu disiarkan oleh seluruh media ke berbagai pelosok bumi, namun tetap membajak, tetap jadi kaum korup kotor yang tega teganya bajak negara. Itu yang sesungguhnya harus disebut wouw, sungguh tega, dekadensi moral.

Menunggu kapan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor disahkan menjadi Undang-Undang, menunggu masa depan cerah, menunggu masa depan korupsi berhasil ditekan signifikan, akan sia-sia jika menunggu dan terus menunggu tanpa aksi dan tanpa memutuskan sesuatu.

Aksi penyelamatan masa depan sesungguhnya harus dilakukan sebelum masa depan itu tiba.

Demikian juga menunggu masa depan Indonesia agar bisa dihiasi wajah-wajah abdi negara yang luhur, konsisten, mendukung produk hukum sita aset koruptor, tidak mendukung politik penyamun, politik jarah, politik abu abu atas harta rakyat, politik korup kotor atas nama program jabatan, maka jangan menunggu masa depan tiba, sebab masa depan Indonesia adalah Pemilihan Umum yang sehat, bersih, jujur, adil, berdaulat, langsung, umum, bebas, rahasia.


Masyarakat Indonesia sesungguhnya sedang berada dalam lintasan penuh berkat masa depan, yakni mendapatkan jembatan emas Pemilu Serentak Tahun 2024. Masyarakat bisa menggunakan jembatan emas Pemilihan Umum itu, dengan menentukan sikap pikiran ataupun membuat tema tersendiri terhadap pesta rakyat bernama Pemilu. Masyarakat bisa berguru pada pengalaman, berguru pada harapan Indonesia masa depan, untuk memilih para pemimpin ataupun perwakilan yang sangat minim potensi korupsi, bahkan tidak berpotensi korupsi dan melakukan pembodohan, dan pencurian harta kekayaan negara dalam modus perbuatan korupsi dan sejenisnya.  Gunakan Jembatan emas itu !.

Jika Pemilu tidak dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia untuk melihat masa depan yang lebih baik dari masa lalu, maka sebelum Pemilihan Umum digelar pun Indonesia sebenarnya sudah bisa menerka masa depan bangsa, Sudah berada di masa depan seperti apa. Masa depan berisi korup kotor korup kotor atau masa depan yang menjunjung perubahan dalam pikiran dan perbuatan para abdi negara.

Pemilu adalah Jembatan Emas masyarakat bangsa Indonesia menikmati masa depan negara, untuk menikmati pembangunan bermanfaat dan berkualitas, jika Pemilu tidak gagal dipahami, jika Pemilu tidak gagal dimengerti sebagai pesta sekedar pesta hura-hura, jika Pemilu dipakai sebagai jembatan emas untuk mengutus putra-putri terbaik bangsa, yang tersaring dari pikiran bersih masyarakat, untuk integritas masa depan negara.

Jembatan Emas Pemiliihan Umum serentak terus mendekat hingga saatnya berada persis di depan mata. Mengapa tidak terpanggiil jadikan Pemilihan Umum Serentak tahun 2024, sebagai Pemilu Anti Korupsi Bangsa Indonesia?.

Mengapa tidak?.

Mengapa tidak menghantar Pemilihan Umum Bangsa Indonesia dengan tema-tema cerdas, untuk masa depan : Dari, Oleh, Untuk Rakyat ?. Sebaliknya, agar menghantar masa depan tidak menjadi : Dari, Oleh, Untuk Korup Kotor Korup Kotor masa depan!!.

Jangan keburu pindah chanel, tunggu edisi berikutnya, Pers Warisan Budaya Nusantara, Pena Jurnalis, Aurelius.

 

Share It.....