Akhirnya Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana BBM Di Sabu Raijua Di Tahan Kejati NTT

WBN- Sabu Raijua, NTT – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Akhirnya menahan ANS alias Antoni, yang merupakan tersangka dugaan kasus tindak pidana Bahan Bakar minyak di Kabupaten Sabu Raijua, Propinsi Nusa Tenggara Timur.

Penahan terhadap tersangka ANS terjadi pada Rabu 14 Juni 2023 sekitar pukul 20: 00 Wita.

Sesuai dengan rilis yang diterima oleh WBN, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTT, Muhamad Ihsan yang ditemui di Kejati NTT menegaskan bahwa Kejati NTT menahan tersangka dengan dua (2) alasan hukum yang jelas.

Menurut Aspidum Kejati NTT, tersangka ANS ditahan dengan dua alasan yakni alasan Obyektif dan alasan Subyektif.

“Kami tahan tersangka Anthony Niti Susanto ditahan karena dua alasan yakni alasan Obyektif dan alasan Subyektif,” jelas Aspidum Kejati NTT.

Menurut Aspidum, alasan obyektifnya tersangka dapat ditahan karena ancaman pidananya diatas lima (5) tahun penjara.

Sedangkan, alasan Subyektif menurutnya yakni ditakutkan tersangka melarikan diri, takut mengulangi perbuatannya dan takut menghilangkan barang bukti (BB).

Ditambahkan Aspidum, penahanan tersangka ANS dalam kasus BBM Sabu Raijua, setelah penyidik Polda NTT melakukan tahap II ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Sabu Raijua.

“Tahap II kasus ini sempat tertunda karena tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik Polda NTT. Makanya hari baru bisa dilakukan tahap II,” ungkap Aspidum Kejati NTT

Dijelaskannya bahwa kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang untuk disidangkan .

“Paling lambat satu minggu, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang untuk disidangkan,” Jelasnya

Untuk diketahui, saat dilakukan pelimpahan tahap II dari penyidik Polda NTT ke JPU Kejari Sabu Raijua, tersangka Anthony Niti Susanto didampingi kuasa hukumnya, Philipus Fernandes.

Sebelum ditahan oleh Kejati NTT, tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh tim medis yang disiapkan oleh Kejati NTT.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim medis menyatakan tersangka Anthony Niti Susanto dalam kondisi sehat dan layak untuk dilakukan penahanan.

Usai dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kupang untuk ditahan menggunakan mobil tahanan Kejati NTT dikawal ketat anggota Polda NTT dan Kejati NTT serta Kejari Kabupaten Sabu Raijua. (WBN Tim)

Share It.....