WBN- Sabu Raijua, NTT– Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian berkas perkara 3 tersangka dugaan tindak Pidana Pemilu terhadap Yan Quaris Bunga, Venos Oktovianus Lado dan Marthen Raga oleh Kejaksaan Sabu Raijua pada tahap pertama, Kejari mengembalikan berkas (P19) untuk dilengkapi kembali oleh Gakkumdu Sabu Raijua.
Setelah dilengkapi, Sentra Gakkumdu kembali melimpahkan berkas tahap 2 ke Kejari Sabu Raijua pada Senin (10/7/2023), berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21). Sehingga, Kejari Sabu Raijua segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang. Demikian dikatakan oleh Kasie Intel Kejari Sabu Raijua, Suseno Kepada WBN.
” Berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang” ungkap Suseno
Lebih lanjut Suseno mengatakan bahwa ketiga tersangka tidak ditahan karena tersangka koperatif dan ada jaminan dari penasehat hukum .
“Tersangka tidak ditahan, karena tersangka koperatif dan juga ada jaminan dari pengacara secara tertulis diatas materai 10ribu” pungkas Kasie Intel
Terpisah, Kasat Reskrim Sabu Raijua, Iptu Markus Foes yang juga dihubungi melalui telpon selulernya mengakui, Sentra Gakkumdu telah menyerahkan berkas perkara tahap 2 ke Kejari Sabu Raijua.
“Kita sudah serahkan tahap 2 , selanjutnya Kejaksaan atau penuntut umum limpahkan ke Pengadilan” ungkap Foes
LANJUT KEHALAMAN BERIKUTNYA DI BAWAH INI…