
Pengumuman: Kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa Saya atas :
Nama : Martontje Maxmilian Djada Tiri
TTL : Seba,18 maret 1975
Pekerjaan : Wiraswasta
Menyatakan dengan sebenarnya bahwa Saya perna terlibatan kasus tindak pidana dan diVonis 6 ( enam) bulan penjara karena terbukti melanggar Undang-undang darurat Tahun 1951 tentang penguasaan senjata tajam dan senjata api sehingga pada Tahun 1999 saya harus mendekam di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Kupang.
Sabu Raijua, 10 Juli 2023
Yang membuat Pengumuman
TTD
Martontje Maxmilian Djada Tiri