
WBN- Sabu Raijua, NTT – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) terhadap 3 terdakwa yaitu Yan Quaris Bunga, Venos Oktovianus Lado dan Marthen Raga mulai digelar oleh Pengadilan Negeri Kupang .
Sidang dipimpin oleh Ketua mejelis hakim Agus chakra Nugraha , dan Hakim Anggota murtdha Moh Mberu dan Putu Dima Indra.
Jaksa Penuntut umum (JPU), Desta Subakti ketika dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa sidang perdana terhadap Ketua DPC PKB Sabu Raijua Cs itu dengan agenda pembacaan dakwaan , eksepsi dari tergugat dan tanggapan terhadap eksepsi.
“Kemarin, kamis 13 juli 2023 kami sudah mulai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan , eksepsi tergugat dan tanggapan terhadap eksepsi,” kata Desta melalui pesan WhatsApp, jumad (14/07) kepada WBN
JPU dalam surat dakwaannya mendakwa para pelanggar pemilu dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pasal 520 dan pasal 55 KUHP.
“Tersangka Venos Oktovianus Lado dan Marthen Raga dikenakan pasal 520 undang – undang nomor 7 tahun 2017 Jo Pasal 55 ayat (1) ke.2 KUHP. Sementara tersangka Yan Quarius Bunga dikenakan pasal 520 undang – undang nomor 7 tahun 2017 Jo Pasal 55 ayat (1) ke.1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 72.000.000 ” lanjutnya
Ketika ditanya soal putusan Sela, pihak JPU belom menerimanya, tapi menurut desta pada intinya putusannya menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa dan melanjutkan sidang perkara ke tahap pembuktian.
” Terkait putusan sela belum kami terima bang, tapi pada intinya putusannya menolak eksepsi Penasehat Hukum dan melanjutkan sidang perkara ke pembuktian” tegas Kasubsi ekonomi, keuangan dan PPS di Kejari Sabu Raijua itu. (Tim)