Terbukti Bersalah, Tiga Kader PKB Sabu Raijua di Vonis Satu Bulan Penjara

WBN- Sabu Raijua, NTT – Tiga terdakwa tindak pidana pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) Di Kabupaten Sabu Raijua yaitu Yan Quaris Bunga, Venos Oktovianus Lado dan Marthen Raga akhirnya divonis 1 bulan kurungan dan denda Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dengan masa percobaan 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang pada kamis (20/07/2023)

Demikian dikatakan oleh Kasie Intel Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Suseno,SH ketika dikonfirmasi media ini terkait putusan pengadilan terhadap ketiga kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sabu Raijua itu



” Tadi hakim sudah putus bahwa ketiga terdakwa divonis 1 bulan kurungan dan denda Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dengan masa percobaan 3 bulan ” kata Suseno kapada WBN

Menurutnya putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara 3 bulan penjara, denda 5.000.000 subsidair 1 bulan kurungan

Ketika ditanya apakah JPU akan melakukan banding atau tidak, dirinya mengatakan JPU masih memikirkannya

” Kami masih pikir-pikir” ujarnya



Untuk diketahui bahwa Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Agus Cakra Nugraha S.H.,M.H didampingi hakim anggota, Murtadha Moh.Mberu,S.H,M.H, Putu Dima Indra,S.H.

Diberitakan sebelumnya Venos Oktovianus Lado yang merupakan Ketua DPC PKB Sabu Raijua dan Marthen Raga sebagai operator PKB Sabu Raijua didakwa melanggar pasal 520 undang – undang nomor 7 tahun 2017 Jo Pasal 55 ayat (1) ke.2 KUHP. Sementara Yan Quarius Bunga sebagai kader PKB dan juga mantan Kepala Desa pedarro dikenakan pasal 520 undang – undang nomor 7 tahun 2017 Jo Pasal 55 ayat (1) ke.1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 72.000.000.(Tim)

Share It.....