
Pers Warisan Budaya Nusantara
Satuan Reserse Kriminal Polres Ngada, NTT melalui press release penanganan kasus tindak pidana penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau dynamite fishing, bertempat di ruang Vicon Wicaksana Laghawa Polres Ngada, Senin (24/07/2023), memastikan Pelimpahan Tersangka (TSK) dan Barang Bukti (BB) Perkara kepada Kejaksaan Negeri Ngada.
Tindak Pidana tersebut terjadi pada hari Rabu (24/05) bertempat di perairan laut Boba Kecamatan Golewa Selatan Kabupaten Ngada, dan termuat dalam laporan Polisi Nomor: LP/A/1/V/2023/SPKT/NTT/Res Ngada, tanggal 25 Mei 2023.
Tersangka atas Nama H.Y Alias BEN.
Kepala Kepolisian Resor Ngada (Kapolres) AKBP Padmo Arianto, S.I.K., melalui Waka Polres Ngada, Kompol Mei Charles Sitepu, S.H., dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ngada, AKP I Ketut Setiasa, S.H., menjelaskan berkas penanganan kasus bom ikan tersebut sudah P-21.
“Berkas Perkara dari Tim Penyidik dinyatakan lengkap (P-21) kemudian pada hari Senin 24 Juli 2023 dilakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada JPU/Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ngada, Jaksa Muda Rachmad Wiriawan, SH”, jelas Kompol Mei Charles Sitepu, S.H.
Penangkapan tindak pidana dynamite fishing sebagaimana dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelike Bijzondere Strafbepalinge” (STBL. 1948 NO.17) dan UU RI Dahulu NR 8 Tahun 1948, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Pasal 8 Ayat (1) Juncto Pasa 84 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Pasal 12 Ayat (1) Juncto Pasal 86 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,. dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Sumber : Humas Polres Ngada