Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan Bebaskan Antoni Niti Susanto

WBN- Sabu Raijua, NTT- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua, diperintahkan oleh majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Antoni Nitti Susanto dari tahanan kota.



Dikutip dari Okenusra.com, JPU Kejari Sabu Raijua diperintahkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, setelah eksepsi terdakwa Antoni Nitti Susanto dikabulkan oleh majelis hakim PN Kelas IA Kupang, Senin (07/08/2023).

Antoni Nitti Susanto merupakan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis Solar di Kabupaten Sabu Raijua (Sarai).

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTT, Muhamad Ihsan yang ditemui diruang kerjanya membenarkan hal itu.

Menurut Aspidum Kejati NTT, terdakwa Antoni Nitti Susanto diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan kota, setelah majelis hakim menerima eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya.

Dikatakan Aspidum Kejati NTT, eksepsi terdakwa Antoni Nitti Susanto diterima oleh majelis hakim PN Kelas IA Kupang, dalam putusan selanya yang dibacakan di PN Kelas IA Kupang, Senin 07 Agustus 2023.

“Iya benar. Eksepsi Antoni Nitti Susanto terdakwa kasus BBM ilegal jenis Solar di Kabupaten Sabu Raijua dikabulkan oleh hakim,” kata Aspidum Kejati NTT.

Dalam putusan selanya, kata Aspidum, majelis hakim mengabulkan eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya terkait pasal yang diterapkan dalam kasus dugaan tindak pidana BBM ilegal jenis Solar di Kabupaten Sabu Raijua.

LANJUT KEHALAMAN BERIKUTNYA DI BAWAH INI…

Share It.....