Terkait Kasus Dugaan Mafia BBM di Sabu Raijua, Kejati Bakal Ajukan Perlawanan Hukum 

WBN-Sabu Raijua, NTT- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), bakal mengajukan perlawanan hukum di Pengadilan Tinggi (PT) Kupang atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.

Dilansir dari okenusra.com, Perlawanan hukum ini dilakukan atas putusan majelis hakim PN kelas IA Kupang dalam kasus dugaan tindak pidana Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis Solar di Kabupaten Sabu Raijua (Sarai).



Pasalnya, majelis hakim PN Kelas IA Kupang menerima eksepsi dari terdakwa Antoni Nitti Susanto melalui kuasa hukumnya dalam kasus dugaan tindak pidana BBM ilegal jenis solar di Kabupaten Sabu Raijua (Sarai).

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTT, Muhamad Ihsan menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan perlawanan hukum atas putusan majelis hakim PN Kelas IA Kupang.

“Yang jelas ini belum berakhir. Kami akan ajukan perlawanan hukum kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang,” tegasnya, Senin (07/08)

Menurut Aspidum Kejati NTT, kasus BBM ilegal jenis Solar di Kabupaten Sabu Raijua (Sarai), belum berakhir setelah putusan sela majelis hakim PN Kelas IA Kupang yang menerima eksepsi terdakwa Antoni Nitti Susanto melalui kuasa hukumnya.

Dijelaskannya, adapun cara hukum lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana BBM ilegal jenis Solar di Kabupaten Sabu Raijua. Namun, itu akan dilakukan setelah dilakukan pertemuan internal antara JPU dan pimpinan.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua, diperintahkan oleh majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Antoni Nitti Susanto dari tahanan kota.

JPU Kejari Sabu Raijua diperintahkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, setelah eksepsi terdakwa Antoni Nitti Susanto dikabulkan oleh majelis hakim PN Kelas IA Kupang, Senin 07 Agustus 2023.

Antoni Nitti Susanto merupakan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis Solar di Kabupaten Sabu Raijua (Sarai).

LANJUT KEHALAMAN BERIKUTNYA DI BAWAH INI…

Share It.....