WBN- Sabu Raijua, NTT- Direktur B Pada Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen, Kejaksaan Republik Indonesia, Ricardo Sitinjak,SH, MH bersama jajaran melakukan kunjungan Kerja di Kabupaten Sabu Raijua, Propinsi Nusa Tenggara Timur dalam rangka Monitoring dan Evaluasi serta pengawasan dan pemetaan aliran kepercayaan/penghayat kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa, Senin (02/10/2023).
Ricardo bersama rombongan tiba dibandara udara Terdamu, Sabu Raijua dan diSambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Moch. Eko Joko Purnomo bersama jajaran, Wakil bupati Sabu Raijua, Yohanis Uly Kale.
Setelah dari bandara terdamu, Ricardo Sitinjak yang diDampingi oleh Syahrir Harahap, S.H., M.H. Kasubdit Pakem Direktorat B pada JAM Intelijen Kejaksaan RI, Bambang Setyo Hartono, S.H., Kasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Direktorat B pada JAM Bidang Intelijen Kejaksaan RI, Peniel Silalahi, S.H. Anggota Satgas Direktorat B pada JAM Intelijen Kejaksaan RI, Asbach, S.H. sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Noven Verderikus Bulan, S.H., M.H. sebagai Kasi B pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, langsung menuju hotel Jesika di kelurahan Mebba, Kecamatan Sabu Barat untuk melakukan tatap muka dengan Para Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam hal ini para Mone ama serta Para pegiat budaya Sabu Raijua.
Dalam pertemuan tersebut, Ricardo Sitinjak menyampaikan terima kasih kepada pemda Sabu Raijua dan Kepala Kejaksaan negeri Sabu Raijua yang sangat luar biasa dalam memfasilitasi dirinya bersama rombongan untuk bertemu para penghayat kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa di Kabupaten Sabu Raijua.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada pemda Sabu Raijua dan Kepala Kejaksaan negeri Sabu Raijua yang sangat luar biasa dalam memfasilitasi kami untuk bertemu para penghayat kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa di daerah ini” ucap Ricardo
Terlebih kusus bagi masyarakat Sabu Raijua yang masih menganut Jingitiu, ia menyampaikan bahwa sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/ 2016 atas pengajuan terhadap UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan terhadap UU No 23 tahun 2016 tentang administrasi kependudukan maka negara menjamin pencantuman identitas penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen kependudukan lainnya.
Salain itu, menurut Ricardo dalam putusan tersebut negara melalui dinas pencatatan sipil wajib melakukan pencatatan perkawinan bagi para penghayat kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa.
Selain dua poin tersebut, Ricardo juga menyampaikan bahwa pemerintah wajib memfasilitasi para penghayat kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa untuk mendaftar organisasi aliran kepercayaan dalam masyarakat serta menyediakan pendidikan kepercayaan bagi para penghayat kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa seperti kurikulum pendidikan .
” Ada Empat poin penting dalam putusan tersebut yaitu pemerintah dalam hal ini dinas kependudukan dan catatan sipil wajib mencantumkan Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan yang Maha Esa pada Kolom agama di KTP Elektronik, melakukan pencatatan perkawinan. pemerintah maupun pemerintah daerah juga wajib memfasilitasi mereka untuk mendaftar organisasi aliran kepercayaan yang ada di daerah serta menyediakan akses pendidikan kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa bagi anak-anak sekolah yang masih menganut Jingitiu ” ungkapnya
Berkaitan dengan poin tersebut, dirinya berharap agar pemda Sabu Raiju bisa berkolaborasi dengan kejaksaan negeri Sabu Raijua, para pegiat budaya dan tokoh adat untuk bersama-sama membuat wadah sehingga bisa mempermudah koordinasi .
Selain itu, Pihaknya juga berharap pemda bisa mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan putusan MK ini, agar penjabarannya dapat dilaksanakan sesuai dengan apa yang diputuskan.
” kami berharap pemda bisa berkolaborasi dengan kejaksaan negeri Sabu Raijua, para pegiat budaya dan tokoh adat untuk bersama-sama membuat wadah sehingga mempermudah pengawasan terhadap putusan MK . Begitu pula dengan alokasi anggaran untuk mendukung pelaksanaan putusan MK ini, agar penjabarannya dapat dilaksanakan sesuai dengan apa yang diputuskan” harapnya
Terpisah, Baki Bela sebagai pemegang jabatan Maukia Liru di Wilayah Adat Liae , menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Direktur B Pada Jaksa Agung Muda Intelijen, yang telah memberikan perhatian kepada masyarakat Jingitiu di Sabu Raijua sehingga dengan adanya pertemuan tersebut dirinya paham bahwa saat ini negara telah menjamin hak-hak mereka
Ia berharap pemda Sabu Raijua bisa secepatnya menindaklanjuti poin-poin dalam pertemuan tersebut.
“Kami berharap pemda bisa menindaklanjuti poin-poin yang kita diskusikan sehingga anak-anak kami ketika sekolah mereka bisa belajar sesuai dengan kepercayaan kami yaitu Jingitiu” harapannya
Dirinya juga menyampaikan terima kasih kepada para pegiat budaya yang selama ini telah berjuang membantu masyarakat Jingitiu mulai dari proses pembuatan akta notaris maupun mencari donatur untuk membangun rumah adat di Sabu Raijua .
Seusai melakukan pertemuan dengan para mone ama dan pegiat budaya, Direktur B Pada Jaksa Agung Muda Intelijen, Kejaksaan Republik Indonesia, Ricardo Sitinjak,SH, MH bersama rombongan melakukan kunjungan ke Kampung adat Namata,di Desa Raeloro, Kecamatan Sabu Barat untuk bertemu dengan masyarakat Jingitiu . (WBN Tim)