Bone,Sulsel-Ibu Hj Saeja yang memiliki sebidang tanah seluas kurang lebih 10×22 meter persegi (sesuai sertifikat), dari peninggalan suaminya almarhum H.Abd Muin, yang mana sejak beberapa tahun lalu di tanah tersebut dibangun tower dan hingga saat ini masih berdiri dengan megahnya tower tersebut dan entah kepemilikan perusahaan mana atau disebut (tower siluman), Ungkap Baharuddin, ketua DPP-LKKN MAKASSAR kepada awak media pada, 09/10/2023.

Warga yang beralamat di Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Lebih jauh lagi ibar menyampaikan bahwa, Ibu haji ini sebenarnya menjadi korban kedzoliman dari seorang Oknum mantan pejabat Lurah sekitar belasan tahun lalu. “Nah karena saya ingin mengetahui kelanjutan kasus tersebut, selanjutnya saya mendatangi langsung lokasi yang dimaksud yaitu tower siluman diatas tanah ibu haji tersebut, dan memang terbukti adanya bangunan tower dan malah tidak ada yang tau itu tower milik siapa” ucap Ibar.

Secara jauh ibu haji tersebut mengutarakan kepada saya bahwa dirinya sebenarnya ditipu oleh Oknum mantan Lurah di kelurahan Unyi, dimana saat itu sang Lurah mengatakan ada yang mau menyewa tanah ibu Haji untuk dibangun tower tapi tidak juga dijelaskan tower apa. Selain itu Oknum Lurah tersebut berjanji uang sewa dari pembangunan tower akan diberikan setiap bulannya, namun kenyataannya hingĝa sekitar 20 tahun hingga saat ini se rupiah pun tidak pernah ada, seperti itulah kutipan percakapan antara ibar panggilan ketua DPP-LKKN dengan ibu Haji saeja (pemilik tanah).

“Terkait keterangan dari ibu Haji, kami pun coba pertanyakan ke kantor kelurahan Unyi yang mana bertanya langsung pada Lurah sekarang yaitu bapak Andi Mulfi, dan jawabannya tidak mengetahui secara jelas tower tersebut milik perusahaan mana karena selama beliau menjabat tidak ada yang datang membayar PBB atas bangunan tersebut,ungkapnya, nah langkah terakhir yang kami tempuh adalah melakukan pelaporan ke kantor Polres Bone, namun juga tidak mengetahui hal tersebut dan hanya memberi saran untuk memasang spanduk di atas tanah tersebut dengan menyertakan nama pemilik”.

Yang menjadi pertanyaan ‘bangunan tower semegah itu koq tidak ada yang tau kapan dibangun, diatas tanah siapa, melalui izin siapa,dan milik perusahaan mana, dan lebih ironisnya “siapa yang menikmati hasil sewa tanah korban hingga saat ini ??? Pungkas Ibar pada wartawan.

Share It.....