WBN|Sabu Raijua,NTT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua melakukan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Sabu Raijua yang akan mengikuti pemilu 2024 sebanyak 198 calon .
Komisioner Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Sabu Raijua Daud Pau kepada WBN mengatakan bahwa Awalnya DCS Anggota DPRD Sabu Raijua berjumlah 200 Calon.
Di saat pengumuman, Kata Daud Pau, ada tanggapan masyarakat dan 1 orang dinyatakan Tidak Memenuhi syarat (TMS).
Dijelaskannya, karena tidak diganti maka sebelum masuk Tahapan pencermatan DCT, berkurang menjadi 199 orang.
“Awalnya DCS berjumlah 200 Calon .Di saat pengumuman, ada tanggapan masyarakat dan 1 orang dinyatakan Tidak Memenuhi syarat (TMS) karena tidak diganti maka sebelum masuk Tahapan pencermatan DCT, maka sisa 199 orang caleg” ungkap Daud kepada media ini di Kantor KPUD Sabu Raijua, Jumad (03/11/2023)
Daud mengungkapkan bahwa ketika Masuk pencermatan DCT ada partai yang mengajukan pergantian calon, sehingga saat verifikasi hasil pencermatan , 1 orang dinyatakan TMS sehingga saat penetapan DCT total yg ditetapkan 198 orang dari 11 parpol yg mengajukan calon dari 3 dapil yang ada.
“Ketika masuk tahapan pencermatan DCT , ada partai yang mengajukan pergantian calon, sehingga saat verifikasi hasil pencermatan , 1 orang dinyatakan TMS sehingga total yg ditetapkan adalah 198 orang dari 11 parpol di 3 dapil “ungkapnya
Ketika ditanya jumlah DCT per dapil , Pria kelahiran pulau Raijua ini merinci bahwa Dapil 1 sebanyak 80 calon dari 10 partai politik, Dapil 2 Sebanyak 59 calon dari 10 partai politik dan dapil 3 Sebanyak 59 calon dari 10 partai politik.
” Dapil 1 sebanyak 80 calon dari 10 partai politik, Dapil 2 Sebanyak 59 calon dari 10 partai politik dan dapil 3 Sebanyak 59 calon dari 10 partai politik ,”tuturnya
Dikatakanya, setelah pihaknya melakukan penetapan DCT , maka akan di umumkan tanggal 4 November 2023 melalui media cetak dan elektronik.
“Jadi hari ini kami belum bisa publikasikan nama – nama DCT,jadi besok tanggal 4 November 2023 baru kami bisa publikasikan,”terang Daud
Daud juga mengatakan setelah penetapan DCT, ada bakal calon yang namanya tidak di tetapkan dalam daftar calon tetap itu bukan berarti unsur kesengajaan dari pihak KPU,akan tetapi itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Bagi masyarakat dan anggota partai politik di Kabupaten Sabu Raijua di harapkan harus menerima apa yang sudah di tetapkan oleh KPU Sabu Raijua,karena yang di lakukan itu sudah sesuai dengan ketentuan” tegasnya
Ia menghimbau kepada seluruh calon anggota DPRD kabupaten Sabu Raijua dalam menghadapi pelaksanaan kampanye pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang dapat mengikuti segala ketentuan yang telah di atur dalam regulasi atau PKPU yang sudah di tetapkan.
“Ia meminta agar semua calon anggota DPRD kabupaten Sabu Raijua agar dapat mengikuti semua tahapan pemilu 2024,jangan ada yang keluar dari tahapan pemilu,”tutup Daud Pau .(Fendy)