Penghapusan Tenaga Honorer Di Indonesia Paling Lambat Desember 2024

Pers Warisan Budaya Nusantara

Presiden Republik Indonesia, Ir. H.  Jokowidodo telah menetapkan Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Dalam Undang-Undang ini dinyatakkan Penataan Tenaga Non ASN, Pegawai Non ASN dibatasi paling lambat hingga Bulan Desember 2024.




Larangan pengangkatan honorer baru diatur dalam pasal 65 ayat 1 Undang Undang ASN, yang menyatakan Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat Pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Pasal 2 : Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non ASN.

Pasal 3 : Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 76 : dengan berlakunya Undang Undang Nomor Nomor 20 Tahun 2023 maka Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasa 5 : menyatakan Pegawasi ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

Pers Warisan Budaya Nusantara

Presiden Republik Indonesia, Ir. H.  Jokowidodo telah menetapkan Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Dalam Undang-Undang ini dinyatakkan Penataan Tenaga Non ASN, Pegawai Non ASN dibatasi paling lambat hingga Bulan Desember 2024.

Larangan pengangkatan honorer baru diatur dalam pasal 65 ayat 1 Undang Undang ASN, yang menyatakan Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat Pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Pasal 2 : Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non ASN.

Pasal 3 : Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.




Pasal 76 : dengan berlakunya Undang Undang Nomor Nomor 20 Tahun 2023 maka Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasa 5 : menyatakan Pegawasi ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

WBN News

Share It.....