Menang Atas Sengketa Lahan Di Raijua,Pihak Tergugat Dan Turut Tergugat Gelar Syukuran Bersama

WBN| Sabu Raijua, NTT – Djibrael Langu Wila dan Jhopinus Rubu selaku pihak tergugat dan turut tergugat dan juga bersama keluarga besar Suku Rohaba menggelar Doa syukuran bersama Setelah mengalami proses perjuangan yang cukup panjang kurang lebih selama 7 tahun lamanya dalam proses sengketa tanah, akhirnya Djibrael Langu Wila dan Jhopinus Rubu dan juga keluarga besar Suku Rohaba bisa bernafas legah setelah di nyatakan menang dalam sengketa lahan tersebut.

Acara tersebut berlangsung di depan halaman rumah pihak tergugat Djibrael Langu Wila di Kelurahan Ledeunu, Kecamatan Raijua, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu ( 8/11/203).

Jhopinus Rubu selaku pihak turut tergugat kepada WBN mengatakan Dirinya selaku kepala suku Rohaba bersama keluarga besar Suku Rohaba legah setelah menang dalam perkara yang sudah di perjuangkan kurang lebih selama 7 tahun,yang di mana selama ini pihaknya sebagai pemilik tanah yang sah telah terjajah di rumahnya sendiri oleh sekelompok orang yang tidak bertanggungjawab, di mana mereka mengklaim bahwa tenah tersebut adalah milik mereka ( Penggugat), padahal menurutnya merekalah yang merupakan Suku Rohaba asli yang tergabung dalam suku Kerogo Kebunu ( Kelompok adat dalam sebuah Suku masyarakat Sabu Raijua).

” Sebenarnya Suku Rohabalah sebagai pemilik yang sah dari tanah tersebut, tapi selama ini anak Suku Rohaba telah di jajah di atas tanahnya sendiri oleh sekelompok orang yang tidak bertanggungjawab,yang di mana mereka mengklaim bahwa tenah tersebut adalah milik mereka,”Jelasnya kepada WBN

Lanjut Jhopinus, sebenar dirinya tidak menginginkan masalah ini terjadi,karena sudah berada di persimpangan yang tidak bisa di hindari lagi,maka apapun yang terjadi dan apa boleh buat harus di hadapi.

“Ya kita bersyukur yang di mana Tuhan Yang Maha Kuasa selalu membuka dan menuntun jalan bagi kami dalam menghadapi persoalan-persoalan ini yang lamanya kurang lebih selama 7 tahun dan akhirnya kebenaran itu ada di pihaknya sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1 A pada tanggal 18 Oktober 2023,”kata Jhopinus

Dirinya juga meminta kepada semua anak Suku Rohaba agar tetap menahan diri yang bila mana ada yang memancing emosi,maka jangan melawan dengan kekerasan, karna kekerasan bukanlah jalan untuk menyelesaikan segala persoalan ,ada jalurnya untuk bisa di hadapi.

“Sekali lagi saya meminta kepada semua anak Suku Rohaba agar tetap tenang dan menahan diri,bila mana ada hal- hal yang memancing emosi , jangan melawan dengan kekerasan,karna kekerasan bukanlah jalan untuk menyelesaikan setiap persoalan yang kita hadapi,”ungkapnya

Yupiter Djami Ga, S.H selaku penasihat hukum dari pihak tergugat dan turut tergugat mengatakan Berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1 A dengan no.173/Pdt.G/2022/PN.Kpg pada tanggal 18 Oktober 2023 bahwa perkara ini di menangkan oleh klainya.

Lanjutnya kasus ini dirinya baru menangani selama kurang lebih satu tahun satu bulan,yang di mana sebelumnya dalam perkara yang sama Majelis Hakim membuat Putusan Niet Ontvankelijke Verklaar ( NO) atau putusan yang mengatakan gugatan tidak dapat di terima karena mengandung cacat formil,namun kali ini bukan lagi putusan NO melainkan putusan yang mutlak yang di mana putusan tersebut di menangkan oleh pihak tergugat dan turut tergugat Djibrael Langu Wila dan Jhopinus Rubu atau klain yang di belanya.

“Kali ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1 A bukan lagi putusan No, melainkan putusan yang mutlak dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1 A,yang di mana dalam putusan tersebut di menangkan oleh Djibrael Langu Wila dan Jhopinus Rubu selaku pihak tergugat dan turut tergugat atau klain saya,”Jelasnya

Djami Ga juga menambahkan bahwa di mana selain Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1 A menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1 A juga memutuskan menghukum Rihi Alo dan Jhon Elyakim Reglius Lay Wadu ( Kerogo Naradi) untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 33.090.000( Tiga puluh sembilan juta sembilan puluh ribu rupiah) .

“Selain Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1 A menolak semua gugatan para penggugat, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1 A juga memutuskan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 33.090.000(Tiga puluh sembilan juta sembilan puluh ribu rupiah),”sebut Djami Ga

Lanjutnya, Dirinya akan bersurat kepada pemerintah setempat dan juga kepada pihak kepolisian dalam hal ini di sampaikan kepada Camat Raijua di Raijua, Lurah Ledeunu di Raijua selaku pemerintah setempat dan juga akan di sampaikan kepada Polres Sabu Raijua cq Polsek Sabu Barat cq Pospol Raijua di Raijua ,agar di ketahui oleh Pemerintah setempat dan menjaga agar tidak timbulnya persoalan di kemudian hari dari pernyataan yang salah di karenakan terjadinya kekeliruan dan agar tidak timbul informasi – informasi yang sangat menyesatkan dan tidak berkeadilan sesuai dengan hakekat hukum sebagaimana dapat berdampak pada timbulnya persolan hukum kedepannya.

” Saya akan bersurat kepada pemerintah setempat dan juga kepada pihak kepolisian dalam hal ini di sampaikan kepada Camat Raijua,Lurah Ledeunu dan juga Pihak kepolisian, agar di ketahui oleh Pemerintah setempat dan menjaga agar tidak timbulnya persoalan di kemudian hari yang berdampak pada timbulnya persolan hukum,”tutupnya .

Pantauan WBN, Turut Hadir dalam acara tersebut Kapospol Raijua Yulens B.Ully, bersama seluruh anak Suku Rohaba dan juga warga masyarakat Desa Ledeunu sekitarnya. (WBN Tim)

Share It.....