Bone,-Lahan Lokasi milik Hj Saeja warga Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang merupakan Istri almarhum H.Abd Muin, beserta keluarga kini berpolemik atas lahan miliknya yang terletak di Kelurahan Unyi, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, terus berseteru hingga saat ini, namun mirisnya menurut kuasa yang tak lain anak dari Hj. Saeja, Muhammad Sukri merasa lahan milik orang tuannya terkena dampak pengambilalihan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab
“Menurut pernyataan Muh. Sukri, kami memiliki kekhawatiran dan dugaan terkait tiga bidang tanah milik orang tua saya yang diduga menjadi sasaran pengambilalihan dengan cara yang tidak etis, dengan memanfaatkan sertifikat yang telah orang tua kami peroleh secara sah dan Muhammad Sukri juga menegaskan keabsahan dan kelegalan sertifikat yang dan Akta Jual Beli (AJB) yang dimiliki oleh orang tuanya (sertifikat dan AJB yang dimiliki oleh orang tua nya telah diperoleh secara sah, artinya sertifikat tersebut didapatkan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Selain itu, sertifikat tersebut dapat diidentifikasi melalui legalitasnya, yang memiliki dokumen-dokumen dan informasi yang sah dan sah secara hukum yang secara sah menunjukkan kepemilikan oleh orang tua kami.
• Kami juga merasakan kekecewaan atas tanah yang telah orang tua kami beli, karena pihak terkait atau oknum tertentu menolak untuk bersikap transparan dengan tidak bersedia menunjukkan lokasi tanah tersebut, yang mana Lahan yang memiliki nomor sertifikat tanah [Nomor SHM: 142] Tahun 1991 yang telah dibeli orang tua saya Almarhum H.Abd Muin pada Tahun 1993 dengan penguatan AJB No. 40/JB/DB/1993 pada tanggal 30 April 1993 yang terletak di [Desa Ujung, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone (1991), namun telah mengalami pemekaran sehingga Lahan tersebut kini masuk di wilayah Desa Matajang, Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone], namun saya telah menyurat ke pihak BPN Kab.Bone namun pihak BPN hanya menyuruh saya ke aparat Desa yang menjabat pada saat itu, dan setelah saya menghadap ke mantan sekretaris desa ujung yang sekarang Desa Matajang, namun saya kembali disuruh ke BPN, jadi kami anggap seolah olah lahan kami disembuyikan atau seolah olah kami ini tidak boleh mengetahui lahan kami sendiri yang dimana dugaan menurut informasi yang saya dengar sudah ada sertifikat diatas lahan kami”jelas Sukri kepada awak media pada Senin, 04/11/2023.
• “Sangat mengecewakan dan memilukan menyaksikan fakta bahwa satu lahan milik orang tua kami telah di klaim dan berubah menjadi atas nama orang lain. Kami turut prihatin dan merasa terhina dengan ketidakadilan yang terjadi. Lebih lanjut Sukri juga menjelaskan terkait lahan kedua yang dimana dibeli oleh orang tuanya Hj.Saeja yang terletak di Kelurahan Unyi, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, sebidang tanah dengan nomor sertifkat 239, dengan Akte Jual Beli Nomor 09/JB/DB/1992 tertanggal 19 Desember 1992 dengan Luas 388 Meter Persegi yang ditanda tangani oleh Pihak Pertama (Alisyahbana,SH sebagai pihak penjual) dan Pihak Kedua (Hj.Saeja.G. sebagai Pihak Pembeli), dimana tertera di AJB tersebut yang menjual adalah Alisyahbana S.H, selaku pemilik lahan sesuai dengan nama pemilik lahan di sertifikat 239, pada jual beli lahan tersebut juga melibatkan Andi Toappa sebagai penghubung yang menerima sejumlah uang atas pembelian lahan Alisyahbana yang dibuktikan dengan kwitansi pembelian yang terterah Nama Andi Toappa yang menerima sejumlah uang untuk pembelian sebidang tanah milik Alisyahbana tanggal 18 Desember 1992.
“Lahan kedua dengan nomor sertifikat 239, yang kami tidak ketahui dimana keberadaannya, karena menurut ibu saya pada saat itu terjadi suatu insiden yang menyebabkan orang tua kami menjadi kwatir akan lahan tersebut sehingga mempercayakan kepada rekannya (orang dipercaya oleh bapak saya) dengan datang secara langsung kerumahnya dan menyerahkan sertifikat yang masih atas nama pemilik sebelumnya (Alisyahbana) untuk disampaikan kepada (Alisyahbana) terkait bagaimana pengurusan selanjutnya, karena lahan tersebut masih atas nama Alisyahbana, namun hingga saat ini, sertifikat tersebut tidak pernah dikembalikan dan (orang dipercaya oleh bapak saya) yang perna mengambil sertifikat tersebut mengatakan sudah tidak mengetahui dimana keberadaan sertifikat 239 itu, hingga ada orang yang mengklaim lahan tersebut adalah lahannya dengan No.SHM 176″ungkap Sukri.
• “Terlebih lagi, sangat disayangkan bahwa lahan orang tua kami disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan lahan milik orang tua kami pada pendirian sebuah menara tower tanpa pemberitahuan atau persetujuan sebelumnya dari keluarga kami. Sukri menegaskan bahwa lahan ketiga ini berdekatan dengan lokasi sertifikat 239, yang kini telah di atasnya berdiri sebuah menara yang dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. padahal lokasi tersebut menurutnya sudah dibeli dengan alas hak berupa AJB dengan nomor 24/JB/DB/1993 dengan Luas 217 Meter Persegi dengan dasar sertifikat dengan SHM No.240 atas nama H.ABD.MUIN (Bapak Kandung Muhammad Sukri), tutupnya kepada awak media
Diketahui dari perkara diatas kini telah terjadi dugaan lapor melapor secara tindak pidana di Polres Bone oleh kedua belah pihak, namun pihak ahli waris melalui anaknya Muhammad Sukri berharap pihak kepolisian dalam hal ini yang menangani persoalan tersebut bisa melihat warkah tahun transaksi, masing masing pihak siapa yang lebih dahulu melakukan trasaksi serta bukti bukti dan saksi penguatan lainnya .
Selain itu Ibar selaku Ketua Umum Lembaga Kontrol Keuangan Negara serta Herman selaku Ketua II Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Kab.Maros berharap atas kejadian tersebut diharapkan pemerintah setempat serta para pihak yang didalamnya jangan membuat surat ataupun dokumen yang bisa mempersulit lajunya proses perkara secara pidana ataupun perdata dan juga berharap kepada pihak Polres Bone untuk bekerja secara maksimal berdasarkan prosedur penanganan perkara tersebut untuk membuktikan tindak pidana yang terjadi dalam permasalahan ini.