Kasus Pembunuhan Di Waebela, Polres Ngada Serah Berkas Tahap I Ke Kejaksaan
Polres Ngada NTT ringkus DPO Pelaku Kasus Pembunuhan di Waebela

Pers Warisan Budaya Nusantara

Polres Ngada Provinsi NTT menyerahkan berkas tahap I kepada pihak Kejaksaan Negeri Ngada atas kasus pembunuhan di Desa Waebela Kecamatan Inerie Kabupaten Ngada.

Penyerahan berkas tahap I dilaksanakan pada, Jumat (8/12/2023).

“Dapat kami informasikan bahwa berkas tahap 1 kasus pembunuhan di Waebela sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Ngada. Penyerahannya hari kemarin. Selanjutnya Polisi menunggu berbagai petunjuk dari Kejaksaan guna dilengkapi”, jelas Kasie Humas Polres Ngada, Iptu Sukandar saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon, Sabtu (9/12/2023).

Menjawab pertanyaan media ini, apakah pasal yang disangkakan sudah final, sebagaimana rilis sebelumnya yakni pasal pembunuhan 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 kesatu  KUHP, ataukah masih ada potensi lain mengarah ke pasal pembunuhan berencana.

Terhadap hal ini Polres Ngada melalui Humas Iptu Sukandar menginformasikan, bahwa untuk sementara pasal sangkaan seperti dalam rilis sebelumnya, namun tidak berarti itu mutlak, sebab masih ada tahap lainnya yakni petunjuk-petunjuk dari pihak Kejaksaan.

Sebelumnya dikabarkan, Buser Polres Ngada NTT Bekuk DPO Pembunuhan Di Desa Waebela.

Kepolisian Resor Ngada Provinsi NTT melalui Unit Buser dipimpin Kanit Buser, Aipda. Yohanes Noka sukses membekuk pelaku pembunuhan di Desa Waebela Kecamatan Inerie Kaupaten Ngada.

Penangkapan pelaku karena kabur usai melakukan perbuatannya dalam kasus pembunuhan. Pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Ngada NTT.

Pelaku ditangkap di rumah Warga Desa Nginamanu, Kecamatan Wolomeze Ngada, pada Kamis, (07/12/2023), sekitar pukul 07.00 Wita.

Kapolres Ngada melalui Kasat Reskrim, AKP. I Ketut Setiasa, kepada Humas Polres setempat mengatakan, pelaku pembunuhan kabur atau melarikan diri usai  melakukan aksi pembunuhan terhadap korban.

Selain penangkapan satu DPO, pelaku lainnya sudah ditahan di ruang tahanan Polres Ngada. Pelaku AO (44 tahun) melarikan diri sejak melakukan pembunuhan bersama Tersangka lain pada tanggal 20 November 2023.

Selama pelarian dan pencarian, Unit Buser Polres Ngada terus melakukan pengejaran hingga mengetahui pelaku bersembunyi di rumah warga Desa Nginamanu Kecamatan Wolomeze Ngada. Team Buser Polres Ngada lalu menuju sasaran dan berhasil membekuk pelaku.

Usai ditangkap Pelaku langsung digiring dan diamankan di ruang tahanan Polres Ngada.

Pelaku sementara disangkakan dengan pasal pembunuhan 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 kesatu  KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.

Berdasarkan Laporan Polisi Polsek Aimere ‘jumlah Tersangka yang sudah ditetapkan sebanyak 2 orang.

Sesuai keterangan yang dihimpun, usai membunuh korban, Tersangka Pelaku pulang ke Desa Watunai Kecamatan Golewa Barat, kemudian melarikan diri ke Mataloko Kecamatan Golewa dan terus bergerak hingga sampai di Desa Lo’a Kecamatan Soa.

Pelaku menumpang dengan dump truck, lalu bersembunyi di Kurubhoko Desa Nginamanu Kabupaten Ngada.

WBN News

 

Share It.....