PINRANG, WBN – Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada tanggal 25 Januari 2024 dengan Predikat Nilai tertinggi urutan Pertama Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang untuk Kategori Layanan Pendidikan Terbaik dari 24 kab/kota Sulawesi Selatan. (30/01)
Namun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang diduga telah melakukan pungutan liar disejumlah sekolah negeri se-kabupaten Pinrang yang diduga sebesar Rp. 3.500.000,-/sekolah, dan dugaan honorer bodong yang diduga tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan Surat edaran Menteri PAN RB RI nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian dilingkungan pemerintah pusat dan daerah serta Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan bahwa PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan / atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN serta PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan / atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang – undangan, sehingga semua honorer yang diangkat mulai tahun 2018 diduga CACAT HUKUM dan diduga telah merugikan keuangan Negara .
Berdasarkan keterangan Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Pinrang ( H. Abd. Azis, S.Pd, M. PD ) pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruangan kantor DPRD Kabupaten Pinrang pada tanggal 02 Januari 2024 menjelaskan bahwa pengangkatan kepala sekolah di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang tidak pernah melibatkan Dewan Pendidikan Kabupaten Pinrang, padahal pada Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia nomor : 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah tertanggal 17 Desember 2021 pada pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa pengangkatan calon kepala sekolah sebagai kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah. Ayat (3) menyatakan bahwa tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah terdiri atas unsur : (a) sekretariat daerah, (b) Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten / Kota, (c) Dewan Pendidikan dan (d) Pengawas sekolah
Kondisi tersebut diatas memperlihatkan bukti nyata bahwa pengangkata kepala sekolah negeri di kabupaten Pinrang diduga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga seluruh kepala sekolah negeri SDN dan SMPN se- kabupaten Pinrang yang telah diangkat mulai 17 Desember 2021 sampai sekarang tanggal 15 Januari 2024 diduga CACAT HUKUM atau diduga ada JUAL BELI JABATAN pada pelaksanaannya. “Ketua LSM FP2KP terheran !!! bahwa dasar apa yang dijadikan penilaian oleh Ombusman RI”.
Lanjut Ketua LSM FP2KP A. Agustan Tanri Tjoppo sangat menyesalkan dugaan pungli tersebut karena secara tidak langsung diduga mengajari kepala sekolah negeri menjadi koruptor atau diduga dipertanggung jawab kan dana BOS nantinya diduga banyak yang fiktip.
Jaman dulu kebohongan memakai baju kebohongan dan kebenaran memakai baju kebenaran sehingga mudah dibedakan kebohongan dengan kebenaran TETAPI ERA SEKARANG kebohongan banyak memakai baju kebenaran sehingga kadang sulit dibedakan kebohongan dengan kebenaran TETAPI KEBENARAN TIDAK PERNAH MEMAKAI BAJU KEBOHONGAN
Untuk itu, Diharapkan kepada KPK, BPK RI / BPKP RI Perwakilan Sulawesi Selatan sekiranya dapat melakukan pemeriksaan yang ketat terhadap pertanggungjawaban dana BOS di Kabupaten Pinrang mulai tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun anggaran 2023 dan menghitung pengadaan buku bacaan satu buku satu siswa permata pelajaran sesuai kurikulum yang berlaku serta menghitung buku bacaan yang tidak dipakai lagi di perpustakaan satu buku satu siswa dimasing-masing sekolah se-kabupaten pinrang sesuai kurikulum.
Mamad