Wabah Mematikan ASF Kembali Mengancam Ternak Babi, Dinas Peternakan Nagekeo Umumkan Peringatan

Pers Warisan Budaya Nusantara

Dinas Peternakan Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur mengeluarkan pengumuman resmi tertulis, ditandatangani Kepala Dinas, Ir. Klementina Dawo, (02/02/2024), diumumkan kepada segenap Masyarakat Kabupaten Nagekeo agar membangun kewaspadaan bersama dalam mencegah penyebaran penyakit ASF atau African Swine Fewer atau Demam Babi Afrika yang kembali menyebar mulai awal tahun 2024.



Seperti dijelaskan dalam surat pengumuman nomor 500.7.2/DISNAK-NGK/81/II/2024, disebutkan, telah menyebar kematian ternak babi akibat penyakit ASF atau African Swine Fewer atau Demam Babi Afrika pada awal tahun 2024, terjadi di wilayah Kabupaten Sikka Pulau Flores serta Kabupaten Manggarai, dan belum ada vaksin maupun obat yang mampu mencegah dan mengobati penyakit ASF, maka diumumkan untuk bersama-sama mengambil langkah waspada dan cegah agar tidak menyebar masuk ke wilayah Kabupaten Nagekeo.

Dinas Peternakan Kabupaten Nagekeo mengumumkan bahwa penyakit ASF memiliki tanda klinis : demam tinggi, depresi anoreksia (tidak mau makan), perdarahan pada kulit (kemerahan pada telinga, perut dan kaki, keguguran pada induk bunting, sianosis (kebiruan pada kulit), muntah, diare, kematian dalam waktu 6-13 hari. Tingkat kematian bentuk ini bisa mencapai 100%.

Penyakit tidak bersifat zoonosis atau tidak menular dari hewan ke manusia ataupun sebaliknya.

Melakukan penolakan terhadap pemasukan ternak babi ataupun produk babi segar ataupun produk olahan seperti daging se’i, dendeng, roti babi dan lain-laiin, hasil ikutan lainnya dari wilayah tertular, tidak menjual, tidak membeli ternak babi yang sakit.

Meningkatkan biosecurity, dimana hanya peternak atau petugas kandang yang boleh masuk ke area kandang.

Meningkatkan kekebalan ternak babi dengan cara pemberian pakan yang baik, serta pemberian vitamin, tidak memberikan makanan hasil limbah dari olahan babi ke ternak babi.

Perlu meningkatkan kebersihan dan sanitasi kandang dan peralatan dengan desinfektan, seperti baycline dengan takaran satu tutup botol baycline dicampur dengan 10 gayung air.



Jika ternak babi sakit, harus dipisahkan dari babi yang sehat, dan ternak babi yang mati segera dilaporkan kepada petugas 1×24 jam guna di observasi. Ternak babi yang mati harus dibakar dan dikuburkan, guna mencegah penyebaran.

Dilarang memotong atau mengedarkan daging dari ternak babi yang sakit.

Bagi Desa dan Keluarahan yang akan melakukan pengadaan ternak babi melalui dana APBDES maupun dana Kelurahan, wajib mengambil ternak babi lokal dalam wilayah Kabupaten Nagekeo dan wajib melakukan Uji PCR bebas penyakit ASF.

WBN News

Share It.....