Pers Warisan Budaya Nusantara
Bawaslu Kabupaten Kabupaten Nagekeo NTT menemukan kecurangan pemilih yang tidak memiliki hak suara diperbolehkan mencoblos di sejumlah TPS. Atas temuan kecurangan tersebut, Bawaslu setempat merekomendasikan dilakukan Pencoblosan Suara Ulang.
Hal ini dibenarkan Ketua Bawaslu Kabupaten Nagekeo, Yohanes Emanuel Nene, S.Fil.,MPA kepada wartawan di Nagekeo, Senin (19/02/2024).
Dijelaskan, Bawaslu menemukan pelanggaran serius pencoblosan pada lima Tempat Pemungutan Suara atau TPS di wilayah Kecamatan Aesesa, yakni TPS 03, 04, 05 dan TPS 09 di Kelurahan Lape serta TPS 20 di wilayah Kelurahan Danga.
Menurut Johanes Emanuel Nane, Bawaslu sudah merekomendasikan kepada KPU Nagekeo guna dilakukan Pemungutan Suara Ulang atau PSU.
Petugas KPPS diduga serius memberikan surat suara kepada pemilih yang tidak memiliki hak suara dan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT. Bawaslu juga menemukan pemilih dari luar daerah tanpa mengantongi formulir pindah, justeru diperbolehkan mencoblos di TPS.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo, Fransiskus Huber Waso, ST kepada wartawan, Senin (19/02/2024) mengatakan KPUD Nagekeo akan menindak lanjut rekomendasi Bawaslu untuk Pencoblosan Suara Ulang pada sejumlah TPS bermasalah.
Pasalnya, sesuai identifikasi masalah yang ditemukan, Pencoblosan Suara Ulang akan dilakukan untuk kategori Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi, minus DPRD Kabupaten Kota.
Laporan WBN Nagekeo, Wilibrodus Wu No.