Seru !!!! Satu TPS di Sabu Raijua Lakukan PSU

WBN, Sabu Raijua,NTT – Pasca berlangsungnya pemungutan dan penghitungan suara, KPU Kabupaten Sabu Raijua memutuskan 1 TPS agar dilakukan pemungutan suara ulang.

Keputusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilakukan pada TPS 006, Desa Menia, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, Propinsi Nusa Tenggara Timur .

Sesuai surat Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua nomor 227 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Di TPS 006 Desa Menia, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, pemungutan suara ulang di TPS tersebut akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 24 Februari 2024.

Lewat Surat Keputusan yang dikeluarkan pada tanggal 19 Februari 2024 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Sabu Raijua, Alpius Petrus Saba, PSU akan dilakukan untuk memilih Presiden,DPR RI ,DPD dan DPRD propinsi sehingga para pemilih hanya mendapatkan empat surat suara.

Melalui surat keputusan tersebut, KPU Sabu Raijua menetapkan jadwal kegiatan PSU, yakni pembagian model C pemberitahuan tanggal 23 Februari 2024, distribusi logistik PSU tanggal 23 Februari 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media online, Majalah dan Streaming TV Warisan Budaya Nusantara Biro Sabu Raijua alasan dilakukannya PSU pada TPS 006, Desa Menia, Kecamatan Sabu Barat, karena adanya 2 warga yang memiliki KTP berdomisili di Kecamatan Raijua dan Kecamatan Hawu Mehara, diperbolehkan mencoblos oleh KPPS sehingga menjadi temuan pengawas.

Kejadian tersebut menjadi temuan pelanggaran lantaran kedua pemilih tersebut tidak terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb).

Share It.....