BANGKALAN | WBN – oknum kepala desa lombang daya munasek diduga menyalagunakan menggadaikan kendaraan berjenis roda empat yang seharusnya untuk oprasional desa malah di salagunakan untuk kepentingan pribadinya desa lombang daya kecamatan blega, kabupaten bangkalan, selasa 27/02/2024.
Laporan dari salah satu warga setempat yang enggan di sebut namanya bahwa membenarkan kendaraan itu sudah lama tidak terlihat di kediaman kades lombang daya namun Kendaraan itu yang berjenis mobil Suzuki pic up berwarna hitam ber nopol M8192GP kini jarang terlihat lagi di kediaman oknum kades tersebut.
“Sudah lama kurang lebih sekitar 2 tahunan pak untuk mobil pic up nya yang warna hitam itu kadang ada kadang tidak ada sampai berbulan-bulan ini pun sudah sekitar 4 bulan tidak terlihat di rumah kadesnya pak , ” Ucapnya
Saat awak media mendatangi salah satu yang diduga Mantan kades keteleng kecamatan trageh selaku dugaan sebagai penerima gadai mobil dinas tersebut ia membenarkan bahwasanya kendaraan itu telah di tetepkan selama kurang lebih 2 tahun dengan secara transaksi berulang-ulang.
“Di gadekan berapa pak? Murah pak dulu banyak sering pinjam uang kesaya pak, ini sebenarnya bukan di gadekan cuman buat jaminan, di waktu masih sandur, punya utang ahirnya bayar, bayar, bayar,dimbil lagi Dan berapa hari di kembalikan lagi sampai sekarang sekitar 4 bulan belum di ambil lagi, ” Ucapanya mantan kades keteleng
tanggal 27/02/2024 awak media sempat konfirmasi ke ahmadi selaku bendahara desa lombang daya dengan kebenarannya untuk keberadaan kendaraan itu dan tanggal 29/02/2024 kendaraan tersebut sudah ada di halaman rumah kades dengan mengirim Vidio mobil dengan via whatsapp ketika mendengar kalau awak media sudah mengetahui kebenarannya.
“Yunit y sudah d rumah pak kades tretan tau kpan d ambil y, ” Ujarnya
Perlu di ketahui bahwasanya penyimpangan atau penyalahgunaan fasilitas yang di berikan 1.pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah .
2.peraturan menteri pendayaguna aparatur negara nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang pedoman peningkatan pelaksanaan Efinsiensi , penghematan dan Disiplin kerja
3.peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Adi selalu anggota LSM gerbang timur mengecam keras menyatakan bahwasanya penyalagunaan aset negara yang berbunyi dengan Pasal 8 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal 8 Undang- Undang Tipikor. Ini bukan berbicara tentang kerugian negara , yang bisa pengembalian kerugian negara, tapi ada penyalagunaan wewenang, yaitu tentang pengelapan aset pak,”
Perlu di ketahui bahwasanya berita ini tayang belum diketahui atau konfirmasi ke pihak oknum kades lombang daya.
Bersambung. (@di)