WBN- Sabu Raijua, NTT – Polres Sabu Raijua, Polda NTT, berhasil membekuk SDT yang merupakan pelaku dugaan pencurian Jagung dan pukat di Gudang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sabu Raijua.
Pelaku melakukan Aksi sebanyak dua kali yaitu Pada hari Kamis, tanggal 1 Februari 2024, pukul 02.00 Wita mengambil jagung yang disimpan di Gudang Perikanan tanpa sepengetahuan kepala gudang dan pada hari Senin, tanggal 5 Maret 2024, pukul 02.00 Wita pelaku kembali melakukan aksi kedua dengan mengambil Pukat nilon secara diam-diam di Gudang Dinas Perikanan Kabupaten Sabu Raijua.
Demikian dikatakan oleh Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis kepada media ini melalui pesan WA .
“Pelaku sudah ditangkap oleh anggota kami karena melakukan pencurian Pada hari Kamis, tanggal 1 Februari 2024, pukul 02.00 Wita mengambil jagung yang disimpan di Gudang Perikanan tanpal sepengetahuan kepala gudang dan pada hari Senin, tanggal 5 Maret 2024, pukul 02.00 Wita pelaku kembali mengambil Pukat nilon” ungkap kapolres kepada media ini melalu Pesan WA, Rabu (06/03/2024)
Paulus Naatonis membeberkan sebelum melakukan aksinya Pelaku, mematikan MCB Gudang dengan tujuan Listri di Gudang mati sehingga CCTV yang berada di gudang tidak berfungsi. Selanjut pelaku masuk dan memgambil barang-baramg tersebut.
“Modus operandinya , sebelum melakukan aksi pencurian, pelaku mematikan MCB Gudang dengan tujuan Listri di Gudang mati sehingga CCTV yang berada di gudang tidak berfungsi. Selanjut pelaku masuk dan memgambil barang-baramg tersebut ” beber Naatonis
Dikatakan Kapolres ,saat ini pelaku sudah ditahan di Ruang Tahanan Polres Sabu Raijua untuk proses penyidikan.
“Untuk proses penyelidikan, yang bersangkutan kami sudah tahan ” pungkasnya