
WBN- Sabu Raijua, NTT – Setelah melakukan penggeledahan, pemeriksaan, audit kerugian negara serta penetapan tersangka, akhirnya kejaksaaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua melakukan penahanan terhadap Oknum berinisial KRD yang merupakan Kepala Desa Matei, Kecamatan Sabu Tengah, Kabupaten Sabu Raijua, Propinsi Nusa Tenggara Timur, Jumad (08/03/2024)
Penahan terhadap Oknum kepala Desa Matei tersebut karena KRD diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Matei, Tahun Anggaran 2021 dan Tahun 2022
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua, Tatang Darmi,SH.MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) , Suseno, SH ketika dikonfirmasi media media online, Majalah dan Streaming warisan budaya Nusantara (WBN) membenarkan.
Suseno mengatakan bahwa Berdasarkan Hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh inspektorat Kabupaten Sabu Raijua, Oknum kades matei tersebut diduga menggelapkan uang Dana Desa sebesar Rp. 413.269.688,- (Empat Ratus Tiga Belas Juta Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah)
“Ia Benar, Kami sudah Tahap II dan yang bersangkutan sudah ditahan dan langsung dibawa ke kupang tadi malam” tulis Suseno melalui Pesan WA kepada WBN, Sabtu 9 Maret 2024
Kasie Intel menjelaskan , Oknum kades Matei tersebut, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dikatakan Suseno, Pihaknya segera melimpahkan berkas tersangka ke Pengadilan Tipikor Kupang.
“Kami sudah dikupang untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Kupang” pungkasnya
Apakah sudah ada putusan hakim? Apakah tidak dipublikasi?