WBN-Sabu Raijua, NTT –Tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak tahun 2024 sudah dimulai, hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Kota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Mengacu pada Jadwal dan Tahapan tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sabu Raijua, mengeluarkan imbauan kepada bupati Sabu Raijua, dimana salah satu pointnya, bupati dilarang melakukan mutasi pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati.
‘Sesuai UU nomor 6 tahun 2020 pasal 71 ayat 2, tentang Pilihan.Gunermur, Bupati dan Walikota, yakni Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujua tertulis dari menteri” ujar Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Markus Haba, Senin (25/3/24).
Dijelaskannya lagi, didalam Pasal 71 ayat (3) bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
“Semua regulasi tentang hal ini, sudah tetmuat dalam UU nomor 6 tahun 2020 dan kita sudah sampaikan secara terinci dan detail dalam imbauan kita. Jadi, kita harapkan kerjasama.yanh baik dari Bupati untuk berpedoman dengan aturan yang ada dalam menjalankan tugasnya sebagai bupati selama tahapan pilkada ini”tegasmya
Ketua Bawaslu Sabu Raijua dua periode ini juga meminta kepada bupati Sabu Raijua untuk memperhatikan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, diantar harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
“Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi,kolusi, dan nepotisme” tegasnya.
Ditegaskanya, Pegawai ASN wajib menjaga netralitas dan ASN yang tidak menaati kewajiban akan dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin. Juga diminta kepada bupati Sabu Raijua untuk memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota.
“Ketentuan Permendagri ini berlaku untuk daerah yang jabatan bupati nya di laksanakan oleh penjabat, Kalau Sabu Raijua tidak”jelasnya lagi.
Bupati juga katanya diminta agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku Aparatur Sipil Negara pada lingkup Pemerintah Sabu Raijua sehubungan dengan asas netralitas selama masa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024.
” Dalam Pemilihan serentak ini, ada dua hajatan, yakni.Pemilham Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati. Jadi, kita harap agar Bupati sebagai kepala.daerah bisa memperhatikan dan mengawasi ASN selama proses pemilihan ini” tegasnya lagi.
Untuk diketahui, Surat Imbauam Bawaslu kepada Bupati Sabu Raijua dikeluarkan pada tanggal 23 Maret 2024 dengan nomor surat, 025/PM.00.02/K.NT-14/III/2024. Surat diterima langsung oleh Pol PP yang bertugas saat itu.