Pilkada Sabu Raijua Tahun 2024 Dipastikan Tanpa Calon Independen 
Oplus_131072

WBN- Sabu Raijua, NTT – Komisi pemilihan umum ( KPU) Kabupaten Sabu Raijua memastikan bahwa tidak ada calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua dari jalur independen yang akan bertarung dalam pilkada serentak tanggal 27 November 2024 mendatang.

Pasalnya, hingga hari terakhir proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua dari jalur independen yaitu Minggu 12 Mei 2024 pukul 23:59 WITA tidak ada perwakilan ataupun calon yang menyerahkan berkas pendaftaran.

Sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 serta Keputusan KPU nomor 532 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan Syarat dukungan calon perseorangan menyatakan mulai tanggal 8-12 Mei 2024 adalah tahapan penyerahan dukungan Syarat minimal calon perseorangan di KPU.

Demikian dikatakan oleh Ketua KPU kabupaten Sabu Raijua, Daud Pau ketika dikonfirmasi media ini terkait calon bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua yang mendaftar melalui jalur perseorangan .

” Sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 serta Keputusan KPU nomor 532 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan Syarat dukungan calon perseorangan menyatakan mulai tanggal 8-12 Mei 2024 adalah tahapan penyerahan dukungan Syarat minimal calon perseorangan di KPU, akan tetapi hingga tanggal 12 mei 2024 pukul 23:59 tidak ada calon atau perwakilan calon yang menyerahkan berkas pendaftaran ke kami” kata Daud Pau lewat pesan WhatsApp , Senin (13/05/2024)

Lebih lanjut, Ketua KPU mengatakan bahwa terdapat sala satu bakal pasangan calon perseorangan atas nama Krisman Riwu Kore dan Thobias Uly yang telah menyampaikan permohonan pembukaan akses silonkada sehingga pihaknya telah membuka akses silonkada sejak tanggal 7 Mei 2024.

Akan tetapi, kata Daud Pau, sampai batas waktu yang telah ditetapkan tidak terdapat pergerakan penginputan data atau pengunggahan dokumen kedalam silonkada oleh bakal pasangan calon yang bersangkutan.

“Terdapat sala satu bakal pasangan calon perseorangan atas nama Krisman Riwu Kore dan Thobias Uly yang telah menyampaikan permohonan pembukaan akses silonkada sehingga kami telah membuka akses silonkada sejak tanggal 7 Mei 2024. Sampai batas waktu yang telah ditetapkan tidak terdapat pergerakan penginputan data atau pengunggahan dokumen kedalam silonkada oleh bakal pasanngan calon yang bersangkutan” lanjutnya

Daud Pau menjelaskan bahwa syarat dukungan minimal yang mesti dipenuhi oleh calon perseorangan atau independen untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua sebanyak 6.228 dukungan pemilih.

“Untuk Pilkada Sabu Raijua maka syarat dukungan minimal untuk calon independen sebanyak 6.228 Dukungan pemilih ” Pungkasnya

Share It.....