Tingkatkan Partisipasi dan Antusias Masyarakat Dalam Pilkada, KPU Sabu Raijua Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024
Oplus_0

WBN- Sabu Raijua, NTT – Dalam rangka meningkatkan partisipasi dan antusias masyarakat dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota di aula kantor KPU Sabu Raijua, Senin (22/07/2024).

Pantauan Media online, Majalah dan Streaming TV, Warisan Budaya Nusantara.com, kegiatan dibuka langsung oleh ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua,Daud Pau dan dihadiri oleh empat orang komisioner lainnya, Ketua Bawaslu Sabu Raijua,Markus Haba, Perwakilan Partai Politik, OPD terkait, Tokoh masyarakat, Tokoh agama , tokoh pemuda dan para awak media.

Ketua KPU Sabu Raijua, Daud Pau dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi PKPU nomor 8 Tahun 2024 untuk menjawab semua pertanyaan yang selama ini ditanyakan kepada KPU Sabu Raijua oleh pihak partai politik dan  beberapa tokoh masyarakat terkait proses pencalonan Bupati dan wakil bupati Sabu Raijua.

Sementara komisioner KPU Kabupaten Sabu Raijua, Devisi Teknis penyelenggaraan, Markus Udju Lomi dalam penyampaian materinya menjelaskan tentang alur pendaftaran pasangan calon kepala daerah tahun 2024 yakni :

– persiapan pendaftaran pasangan calon pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024 nanti diumumkan di medsos KPU ataupun media lainnya.

– pendaftaran pasangan calon pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

– pemeriksaan kesehatan pada tanggal 27 Agustus sampai 2 September 2024 .

– penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU provinsi dan KPU Kabupaten/kota pada tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024.

– pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota pada tanggal 5 hingga 6 September 2024.

– perbaikan dan penyerahan perbaikan.

Persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dan atau pasangan calon perseorangan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota pada tanggal 6 hingga 8 September 2024.

– penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU provinsi dan KPU Kabupaten/kota pada tanggal 6 hingga 14 September 2024.

– pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota pada tanggal 13 hingga 14 September 2024.

– masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon pada tanggal 15 hingga 18 September 2024.

– klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon pada tanggal 15 hingga 21 September 2024.

– penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024.

– pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada tanggal 23 September 2024.

Udju Lomi mengatakan bahwa ada yang membedakan PKPU Nomor 8 tahun 2024 ini dengan peraturan sebelumnya, yakni batasan minimal usia untuk calon gubernur/wakil gubernur adalah 30 tahun. Sedangkan untuk calon pasangan kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota minimal 25 tahun.

“Aturan berdasarkan putusan MK yang terbaru. Kalau sebelumnya 30 tahun untuk bupati dan walikota serta 35 tahun untuk gubernur dan wakil gubernur. Perhitungan itu berdasarkan tanggal pelantikan,” pungkasnya

Share It.....