WBN- Sabu Raijua, NTT – Tokoh Masyarakat Sabu Raijua meminta Pemda mencabut ijin usaha serta menutup dua warung bakso yang diduga Gunakan Boraks .
Pasalnya , tindakan oknum pemilik Warung Bakso yang memproduksi dan menjual bakso yang diduga mengandung boraks telah merugikan dan merusak kesehatan masyarakat Sabu Raijua.
Demikian dikatakan oleh Tokoh masyarakat Sabu Raijua, Ruben Kale Dipa menanggapi berita tentang dua warung bakso di Sabu Raijua diduga Gunakan Zat Kimia berbahaya.
“Jangan hanya surat peringatan saja tapi sebaiknya ditutup saja karena merugikan dan merusak kesehatan masayarakat Sabu Raijua” ucapnya kepada media ini , Rabu (02/10/2024)
Hal senada juga disampaikan oleh tokoh masyarakat Sabu Raijua, Lasarus Riwu Rohi , Ia meminta pemda Sabu Raijua harus tegas serta menutup warung bakso tersebut serta memproses secara hukum kedua pemilik Warung itu.
“Pemda harus tegas dan tutup kedua warung tersebut serta aparat keamanan dalam hal ini kepolisian harus bertindak dari sisi pidana ” tegasnya
Menurutnya penggunaan zat kimia berbahaya dalam makanan tentu sudah melanggar undang-undang sehingga jika terbukti, kedua pemilik warung harus diproses secara hukum untuk memberikan efek jerah .
Terpisah , Ama, sala satu masyarakat Sabu Raijua meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Pasalnya, perbuatan kedua oknum pemilik Warung Bakso sangat merusak dan merugikan kesehatan masyarakat serta merusak citra Kabupaten Sabu Raijua itu sendiri .
Menurut ama, Pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke rana hukum agar memberikan efek jerah.
Tindakan oknum tersebut, menurut ama, tidak saja merugikan kesehatan masyarakat Sabu Raijua tapi juga citra kabupaten Sabu Raijua akan rusak dimana saat ini pemda memposisikan pariwisata sebagai penggerak utama pembangunan .
“Hal ini juga jadi kerugian besar bagi daerah ini, kalau kulinernya sudah tidak higenis , siapa yang mau datang berwisata ke sini” ujarnya
Sementara, warganet juga memberikan beberapa tanggapan yang sama dan meminta oknum pemilik Warung diproses secara hukum.
Pemilik akun Christian Alexander dalam komentarnya mengatakan bahwa jika sudah ada bukti pengujian Laboratorium maka harus ditindak bukan hanya diperingatkan.
Dia meminta pemda mencabut ijin usaha warung tersebut serta meminta tidak boleh ada toleransi pada kejadian yang membahayakan keselamatan dan kesehatan manusia
” Jika sudah terbukti dlm mengujian Lab maka harus di tindak bukan peringatan karna itu mengandung zat berbahaya bagi manusia
Serta di cabut ijin dan bekukan jgn ada tolenransi pd kejadian yg membahaya kan keselamatan dan kesehatan manusia Mksh “Tulis Akun Christian Alexander dikolom komentar menanggapi postingan Lasarus Riwu Rohi
Pemilik akun liber Djo meminta pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus tersebut .
“Setuju, bila perlu kita minta pihak berwajib untuk usut tuntas masalah ini” tulis akun liber Djo
Sementara pemilik akun Daniel zem Dida dalam kolom komentarnya meminta Pemda Sabu Raijua dan Aparat Penegak hukum menindak tegas dan memproses secara hukum pemilik warung bakso tersebut.
” Harus ditindak tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku” tulis pemilik akun Daniel Zem Dida
Diberitakan sebelumnya, pemda Sabu Raijua memberikan peringatan keras kepada dua pemilik warung bakso di Sabu Raijua yang diduga memproduksi atau menjual bakso yang mengandung boraks yang merupakan zat kimia berbahaya yang tidak seharusnya ada dalam makan.
Kedua warung bakso tersebut adalah Warung Bakso Mas eko dan warung bakso Wahyu.
Peringatan tersebut termuat dalam surat yang ditandatangani langsung oleh asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, Ir. Titus Bernardus Duri dengan nomor 400/792/DKPPKB-SR/IX/2024.
Dalam surat yang dikeluarkan tanggal 1 Oktober 2024 itu , menjelaskan bahwa menindaklanjuti hasil uji Laboratorium pada Loka POM di Ende terhadap bakso yang diproduksi oleh dua warung makan tersebut positif mengandung boraks.
Dalam surat yang sedang viral itu dijelaskan bahwa Hal tersebut bertentangan dengan UU RI Nomor 15 Tahun 2012 tentang pangan , UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan peraturan pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2004 tentang keamanan, mutu dan Gizi Pangan.
Oleh karen itu, melalui surat tersebut, pemda memperingatkan kedua pemilik Warung agar tidak melakukan produksi atau menjual bakso mengandung bahan kimia berbahaya.
Didalam surat tersebut , pemda menegaskan bahwa melalui instansi terkait akan melakukan uji ulang dalam waktu dekat dan apabila masih ditemukan kandungan bahan kimia berbahaya seperti boraks, Formalin, Metanil, yallow dan Rhodamin B maka kepada yang bersangkutan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini dipublikasikan, media ini belom berhasil menghubungi kedua pemilik Warung Bakso tersebut.