
WBN │Perkara dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Riung Ngada yang diadukan oleh Haruna Bin H Ismail Motor Langga, kembali merilis pernyataan sikap, Sabtu (22/01/2022), kali ini berisikan pesan waspada kepada segenap pihak agar tidak terburu-buru atau berhati-hati membeli tanah sengketa milik (alm) H. Ismail Motor Langga, Kelurahan Benteng Tengah, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Flores, NTT, sebab ada sembilan (9) sertifikat tanah warisan (alm) H. Ismail Motor Langga baru diterbitkan sertifikat setelah Keputusan Pengadilan menyatakan NO.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum, Mbulang Lukas, SH di Kota Mbay Flores, Sabtu (22/01/2022).
“Perihal Laporan Polisi yang sudah dilayangkan ke meja hukum Polres Ngada terkait dugaan Pidana Pemalsuan Sertifikat Tanah dan Rumah yang telah bersertifikat, atau penggandaan sertifikat tanah milik (alm) H. Ismail Motor Langga, Kelurahan Benteng Tengah, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Flores, NTT, kami wajib menghimbau semua pihak agar jika ingin membeli ataupun melakukan tawar menawar jual beli tanah bermasalah atas warisan (alm) H. Ismail Motor Langga, sebaiknya ditangguhkan segera, sebab ada sembilan nomor sertifikat tanah warisan almarhum H. Ismail Motor Langga berada dalam lintas sengketa, satu diantaranya sudah dipolisikan, selebihnya sedang dalam penyusunan gugatan hukum. Gugatan Pidana dan Perdata. Perlu diketahui bahwa ada sembilan sertifikat diterbitkan Pasca Putusan Pengadilan yang menyatakan NO. Kami perlu ingatkan bahwa tanah warisan (alm) H. Ismail Motor Langga adalah tanah yang sudah diperkarakan dan masih berpekara,”, tegas Mbulang Lukas, SH.
Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai Putusan NO, merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
Sebelumnya dikabarkan, dugaan gandakan Sertifikat Tanah, BPN Ngada terindikasi salah guna wewenang. Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada, Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur diduga kuat telah melakukan tindakan kejahatan pertanahan melalui modus perbuatan menerbitkan sertifikat ganda atas tanah dan rumah yang telah bersertifikat sah, milik (alm) H. Ismail Motor Langga, yang terletak di Pore, Kelurahan Benteng Tengah, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Flores, NTT.
Hal ini diketahui setelah masalah tersebut resmi di Polisikan ke Meja Hukum Polres Ngada, Flores, NTT, Jumat, (21/01/2022).
Penggandaan diduga kuat dilakukan terhadap Sertifikat Hak Milik (HM) dengan nomor 206, luas lahan 3.050m2, alamat Desa Benteng Tengah, dengan Surat Ukur nomor 645/1995, tanggal 29 Maret 1995, yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Ngada pada saat itu, Drs. Laksono Muladi. Berikutnya dugaan penerbitan sertifikat ganda terbaca dari data dan informasi bahwa telah ada sertifikat baru bernomor : 00650 dengan Surat Ukur nomor 19, Benteng Tengah, tahun 2008, atas nama inisial (N).
Ironisnya, penerbitan sertifikat yang kedua dilakukan dengan tanpa pembatalan hukum atas sertifikat pertama. Tidak sebatas itu, penerbitan sertifikat kedua juga dilakukan tanpa adanya proses hibah, ataupun proses jual beli dan atau melalui putusan Pengadilan.
Terkait Putusan NO sebelumnya, kata Mbulang Lukas, Putusan NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard, merupakan putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. Yang di NO, lanjut Lukas Mbulang, adalah syarat formilnya, bukan materiil perkara, karena belum masuk ke perkara materiil di Pengadilan.
“Perkara saat itu bukan saya yang bertindak sebagai Kuasa Hukum, namun dari seluruh dokumen yang sudah kami pelajari, sebab saat ini kami dipercaya sebagai Kuasa Hukum, saya harus terangkan bahwa Putusan NO saat itu terjadi karena salah satu Penggugat (Penggugat 4), atas nama Nurhayati dinyatakan tidak sehat, dan atau mengalami gangguan jiwa. Dalam hal ini, perkara saat itu baru pada tahab pemeriksaan formil, lalu dinyatakan cacat formil, atau NO. Bukan cacat materiil perkara. Artinya belum ada yang menang dan belum ada yang kalah, tidak ada pemenang. Nah, kini kita akan kembali menaikan perkaranya, termasuk Pidana dan Perdata. Artinya tanah sedang dalam sengketa. Jangan tergiur jika ada upaya-upaya pemasaran atas sembilan sertifikat yang terbit tersebut, sebab penerbitan sertifikat pasca putusan NO adalah juga sebuah modus kejahatan baru yang semakin menghancurkan pihak-pihak bersengketa dalam sebuah perkara tanah. Sayangi uang anda jika anda menemui tawaran penjualan tanah yang sedang bersengketa. Dijual dengan harga murah atau obral harga pun, tidak boleh anda tergiur, sebab masalah serius, masalah hukum sudah menunggu anda di depan sana, setelah anda membeli sebuah tanah yang sedang bertikai ataubersengketa secara hukum. Jangan beli tanah sengketa”, ungkap Mbulan Lukas, SH.
Dikutip rilis Tim Kuasa Hukum, ini daftar sembilan nomor Sertifikat Tanah Warisan (alm) H. Ismail Motor Langga, di Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Flores, NTT penerbitan sertifikat terjadi setelah Putusan Pengadilan menyatakan NO atau Ontvankelijke Verklaard, yakni nomor : M 572, luas 1.875m2, alamat Kelurahan Nagamese-Riung, nomor M 573, luas 698 m2 , (Baluku) Kelurahan Nangamese-Riung, nomor M 574 luas 1.648 m2 , Kelurahan Nangamese-Riung, nomor M 571, luas 1.095 m2 Kelurahan Nangamese-Riung, nomor M 1480, luas 1.054 m2, Kelurahan Benteng Tengah-Riung, nomor M 1477 luas 4.943 m2 Kelurahan Benteng Tengah-Riung, nomor M 1478 luas 5.799 m2 Boa Ende, Kelurahan Benteng Tengah-Riung, nomor M 479 luas 1.051 m2 alamat Kelurahan Benteng Tengah, Kecamatan Riung, Ngada, NTT.
“Berita ini diadukan dan telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik dan telah dikoreksi oleh Dewan Pers.
Redaksi menunggu kiriman Materi Hak Jawab dari Pengadu menanggapi Materi Berita yang diberitakan guna ditayangkan. Redaksi Media Warisan Budaya menyampaikan Permohonan Maaf kepada pihak pembaca, masyarakat dan Pihak yang merasa dirugikan atas berita di atas”.
WBN│Tim │Editor-Aurel