Kenapa bisa langsung menyimpulkan “Laka Lantas Tunggal”, apa dasar hukumnya. Lantas, kenapa juga Jaksa dan PN Payakumbuh hanya berdasarkan BAP? Padahal sudah jelas, bahwa luka-luka di tubuh Korban (TF) sangat-sangat mencurigakan, bahwa telah terjadi “Penganiayaan”, sebelum dijatuhkan di pinggir jalan yang sepi, tanpa ada orang yang melihat.

Janggalnya lagi, bahwa asumsi/keterangan Polisi: katanya Tukang Becak melihat Korban (TF) jatuh. Padahal faktanya; sebelum itu ada Saksi JEFRI dan BOBBY, yang melihat terlebih dahulu, sebelum Tukang Becak datang, dan kemudian disebarkanlah isu bahwa Tukang Becak melarikan diri.

Kejanggalan Serius Yang Dilakukan Penegak Hukum

-1. Ketika di Polres Payakumbuh, seorang Polisi mengatakan kepada ayah dan ibu Korban, ketika hendak mengajukan permintaan Autopsi:

Polisi: “Ibu tahu tidak, apa itu autopsi. Autopsi itu badan dibelah-belah, tahu nggak?”

Lalu dijawab oleh ibu Korban: “Biar dihancurkan tulang-tulang anak saya, saya rela demi kepastian hukum.”

-2. Anehnya lagi, ketika di Pengadilan, seorang Ibu Jaksa berkata kepada adik Korban di depan ibu Korban:

Jaksa: “Tahu nggak apa itu autopsi. Autopsi itu kepala dibelah-belah, tahu nggak?”

Lalu dijawab oleh si ibu Korban: “Biar dibelah-belah, saya rela, demi terungkapnya kematian anak saya.”

Inilah hal yang sangat melanggar Kode Etik seorang penegak hukum, yakni seorang Polisi dan Jaksa.

“Sekali lagi saya tegaskan, ini harus diusut tuntas dan demi Etika Penegakkan Hukum. Kami siap mengajukan saksi-saksi dan Fakta Hukum, dan bukan hanya katanya. Demi Law Enforcement dan Fiat Yustitia Ruat Caeleum, sebagaimana pernyataan Menkopolhukam, Bapak Mahfud MD. “Hukum ini bisa dipesan koq, ada pasal-pasalnya. Berapa sih punya duit? Cuma satu hal yang tidak bisa dipesan, yaitu Hati Nurani dan Rasa Keadilan!” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, JayantaraNews.com belum berhasil menghubungi pihak Polres Payakumbuh Polda Sumbar. (tim Lintas Media)

Share It.....