
WBN|Tolitoli, Sulawesi Tengah –Dalam rangka mempertegas pelaksanaan disiplin aparatur dan generasi muda, Tim Tanggap Cepat (TANCEP) dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tolitoli kembali bergerak cepat melakukan patroli penegakan terhadap ASN dan pelajar yang berkeliaran di luar saat jam kerja dan jam belajar.(30/07)
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara dan Siswa Sekolah Menengah Atas/Kejuruan serta Sekolah Luar Biasa, dan diperkuat oleh Surat Edaran Bupati Tolitoli Nomor 131 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin ASN dan Siswa/Pelajar pada Jam Kerja dan Jam Proses Belajar Mengajar.
Kedua surat edaran tersebut menjadi turunan dari Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 4 Tahun 2024 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, yang menjadi payung hukum pelaksanaan operasi lapangan oleh Satpol PP.
Wahidin S.Pi: “Kami Tidak Akan Tolerir Pelanggaran Jam Disiplin”
Kepala Bidang Penerapan dan Penegakan Perda dan Perkada, Wahidin, S.Pi, menegaskan bahwa misi dari kegiatan ini bukan sekadar melakukan penertiban, melainkan membangun kesadaran kolektif terhadap nilai-nilai disiplin dan tanggung jawab.
Baca Juga:
Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Tolitoli 3 Kurir Lintas Negara Dibekuk
“Kami melihat masih adanya ASN yang berada di warung kopi atau pusat perbelanjaan saat jam kerja. Demikian juga pelajar yang bolos sekolah dan memilih nongkrong di tempat umum. Ini pelanggaran yang tidak bisa kami tolerir,” tegas Wahidin di sela kegiatan patroli.
Wahidin menambahkan bahwa setiap ASN yang ditemukan melanggar akan direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk proses disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Adapun siswa/pelajar yang terjaring akan dibina di tempat dan dilaporkan ke pihak sekolah serta orang tua untuk proses pembinaan lanjutan.
Operasi Gabungan dan Pendekatan Humanis
Dalam pantauan awak media WBN.com, operasi lapangan dilakukan secara humanis namun tegas. TANCEP Satpol PP melibatkan unsur internal Satpol, perwakilan Dinas Pendidikan, serta dokumentasi terpadu yang akan digunakan sebagai bahan evaluasi lintas instansi.
Lokasi-lokasi yang menjadi sasaran utama antara lain:
Kompleks pertokoan dan pasar;
Kafe dan warung kopi;
Terminal dan titik keramaian lain yang kerap menjadi tempat berkeliarannya ASN atau pelajar selama jam produktif.
“Kami selalu mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Tapi jika pembinaan tidak diindahkan, maka langkah administratif dan sanksi tetap kami jalankan,” ujar salah satu anggota TANCEP di lapangan.
Peran Masyarakat: Ikut Mengawasi
Satpol PP juga mengajak peran aktif masyarakat dalam mendukung upaya ini. Setiap warga diminta tidak ragu melaporkan jika melihat ASN atau pelajar yang tidak berada di tempat tugas/sekolah saat jam kerja atau jam belajar berlangsung.
“Ini bukan urusan instansi semata, tapi kewajiban bersama. Kita semua ingin melihat ASN sebagai pelayan rakyat yang bisa dijadikan teladan. Begitu pula pelajar, yang harus dibimbing agar punya sikap disiplin dan bertanggung jawab sejak dini,” lanjut Wahidin.
Disiplin Adalah Jalan Menuju Reformasi Mental
Apa yang dilakukan oleh Satpol PP Tolitoli melalui Tim TANCEP merupakan bagian dari gerakan besar reformasi mental, sebagaimana ditekankan dalam berbagai kebijakan nasional dan daerah. Disiplin terhadap waktu bukan sekadar rutinitas, tetapi juga refleksi karakter bangsa.
Dengan komitmen dan langkah tegas ini, diharapkan ASN di Tolitoli mampu menjalankan fungsinya secara profesional, sementara para pelajar dapat tumbuh menjadi insan yang berkualitas, siap bersaing, dan berakhlak baik.
“Kami tidak lelah mengingatkan dan bertindak. Karena masa depan daerah ini ditentukan oleh kualitas ASN dan pelajarnya hari ini,” pungkas Wahidin, S.Pi.
{Syamsu Alam}