Fraksi PDIP DPRD Ende : Proses Hak Angket Cacat Prosedural
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ende, Vinsen Sangu,

Media Warisan Budaya Nusantara

Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur, melalui tanggapan resmi tertulis, (27/1/2026)ditanda tangani Ketua Fraksi, Vinsen Sangu dan Sekretaris Fraksi Silvia Indradewa, menyatakan protes keras dan menolak mengirim nama utusan Fraksi PDI Perjuangan ke dalam susunan dan keanggotaan Panitia Angket DPRD Ende.

Protes keras dan mosi penolakan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ende, menjawab surat DPRD Ende yang ditanda tangani Wakil Ketua Agustinus Wadhi, (26/1/2026).

DPRD Ende dalam surat kepada para Ketua Fraksi mengumumkan akan membentuk Panitia Angket, guna menyelidiki dugaan pelanggaran Penetapan dan Pelaksanaan Peraturan Bupati Ende, Nomor 10 tahun 2025, tentang Penjabaran APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2025.

Lembaga DPRD Ende menyampaikan kepada masing-masing Ketua Fraksi, agar mengirim nama utusan Fraksi ke dalam susunan dan keanggotaan Panitia Angket DPRD Ende.

Menyoroti surat tersebut, Fraksi PDI Perjuangan membeberkan bahwa proses usulan pembentukan Panitia Hak Angket adalah Cacat Prosedural, dan tidak sesuai dengan Peraturan DPRD Ende Nomor 1 tahun 2025, tentang Tata Tertib DPRD Ende.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Ende juga membuka fakta lainnya, yakni usulan penggunaan Hak Angket tidak memenuhi syarat, karena tidak dibahas dalam agenda dan tata persidangan DPRD Kabupaten Ende.

Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ende, Vinsen Sangu, merujuk Peraturan DPRD Ende Nomor 1 tahun 2025, tentang tata tertib DPRD, maka secara prosedural, pengusul mengusulkan hak angket kepada Pimpinan DPRD.

Selanjutnya digelar rapat BANMUS untuk penjadwalan sidang-sidang terkait hak angket. Berikutnya, pimpinan menggelar rapat paripurna pengusulan hak angket. Bila pada paripurna, forum menyepakati usulan hak angket, maka pimpinan DPRD menyurati pimpinan fraksi-fraksi meminta utusan fraksi masuk dalam panitia hak angket. Selanjutnya, secara materil, pengusul hak angket menjelaskan secara lisan kepada forum paripurna, terkait usulan hak angket terhadap materi kebijakan, dan atau pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang diselidiki, serta alasan-alasan dilakukannya penyelidikan.

“Kami dari Fraksi PDI Perjuangan tidak pernah menerima keputusan DPRD tentang jadwal dan waktu persidangan DPRD, tentang penggunaan hak angket. Fraksi juga tidak pernah menerima surat undangan Pimpinan DPRD, terkait paripurna pengusulan hak angket”, kata Vinsen Sangu.

Vinsen Sangu mempertanyakan surat Pimpinan DPRD kepada pimpinan fraksi-fraksi, agar mengirimkan utusan fraksi masuk dalam panitia hak angket.

“Praktek seperti ini aneh bin ajaib, sebab penggunaaan hak angket tidak melalui prosedur yang benar, dan tidak memiliki substansi yang jelas.”, tambahnya.

Vinsen Sangu juga menyoroti proses hak interpelasi yang belum tuntas di Lembaga DPRD Kabupaten Ende.

Sebelumnya belum ada rekomendasi popolik atas hasil kerja tim pengusul hak interpelasi yang diserahkan kepada pemerintah.

“Dalam kondisi demikian, justru muncul agenda baru yang tidak prosedural dan cacat hukum. Semakin hari malah semakin gemar mempermalukan wajah sendiri”, tutup Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ende, Vinsen Sangu,

WBN

Share It.....