WBN, Bangka Belitung – Sejak awal Juni yang lalu Pemerintahan Desa di Kabupaten Bangka Barat sudah memulai Musyawarah Desa dan Penyusunan RKPDes 2021. Hal ini dilakukan Pemerintahan Desa sesuai Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Permendesa PDTT RI Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Surat Sekda Pemkab Bangka Barat Nomor 140/496/1.6.1.1/2020, Perihal Penyusunan RKP Desa Tahun 2021.
Sekarang sedang berlangsung Musdes dan Penyusunan RKP Desa di Bangka Barat untuk Tahun 2021 yang akan datang, demikian dikatakan Pendamping Desa Pemberdayaan Kecamatan Simpang Teritip, Artoni, SHI kepada Media, beberapa hari lalu.
Artoni mengatakan sesuai Permendesa PDTT RI Nomor 17 Tahun 2019, Pasal 26, menyebutkan penyusunan RKP Desa diawali dengan penyelenggaraan Musyawarah Desa perencanaan pembangunan tahunan dan Musyawarah Desa perencanaan pembangunan tahunan dilaksanakan paling lambat bulan Juni pada tahun berjalan.
Masyarakat sangat antusias menghadiri musdes penyusunan perencanaan dimasa pandemi ini, ujar Artoni serta mengatakan sesuai Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, Pasal 29, RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota., RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan, RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan dan RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.
Untuk kecamatan Simpang Teritip syukur alhamdulillah untuk musdesnya sudah selesai semua, tinggal penyusunan RKPDes nya, ujar Artoni.
Terpisah, Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasat P3MD Kemendes PDTT untuk Bangka Barat, Sardi, MM mengatakan konvergensi pencegahan stunting menjadi salah satu prioritas untuk penggunaan dana desa Tahun Anggaran 2020. Kabupaten Bangka Barat sendiri menjadi satu dari daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menjadi daerah prioritas.
Memang regulasi untuk proritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021 belum keluar, namun sesuai aturan kita mengacu ke regulasi yang ada dulu. Lagian untuk pencegahan stunting tetap masih harus dianggarkan karena persoalan stunting masih belum teratasi, jelas Sardi serta mengatakan sesuai dengan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, khususnya pada Bab II Pasal 6 ayat 3 hurup e yang mengatur tentang prioritas penggunaan dana desa untuk pencegahan stunting.
Sewaktu penyusunan perencanaan 2021 pendampingan telah diarahkkan agar desa menganggarkan untuk pencegahan stunting. Juga mohon dianggarkan untuk penyuksesan pelaksanaan Aplikasi eHDW, ujar Sardi, dikatakan Pemerintah Desa menggerakkan Kader Pembangunan Manusia untuk; Mengidentifikasi sasaran rumah tangga 1.000 HPK melalui peta sosial desa dan Pengkajian Kondisi Desa (PKD), Memfasilitasi desa untuk mengoptimalkan penggunaan Dana Desa dalam RKPDes dan APBDes untuk intervensi stunting, Mendukung desa dan masyarakat untuk memantau dan memastikan integrasi intervensi 5 paket layanan pada rumah tangga 1.000 HPK, dan Menerima dan melaporkan hasil pemantauan pertumbuhan dan perkembangan bayi dan balita.
Nah itu laporan konvergensi hasil pantauan KPM menjadi salah satu sarat untuk pencairan Dana Desa tahap akhir, jelas Sardi.
Lebih lanjut dijelaskan, kelompok prioritas ini perlu dipastikan dapat mengakses 7 (tujuh) layanan utama penanganan stunting, yaitu: (1) Kesehatan Ibu dan Anak (KIA); (2) Konseling Gizi Terpadu; (3) Sanitasi dan Air Bersih; (4) Jaminan Sosial; dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), (6) Pengasuhan Anak, (7) Ketahanan Pangan Keluarga
“terkhusus untuk pencegahan stunting ini kami telah melatih KPM untuk mengoperasikan eHDW. Agar ini berjalan sesuai target, harapannya pemdes mendukung untuk ini. Menganggarkan untuk pembelian Android atau HP dan penambahan insentif untuk pembelian paket internet kader, harap Sardi serta mengatakan hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mendes PDTT No 13 Tahun 2020 dan Surat Edaran Sekda Pemda Bangka Barat Nomor 410/917/1.6.1.1/2020 tentang Pemanfaatan Penggunaan Aplikasi eDMC 19 dan eHDW.
Kepala Desa memastikan ketersediaan telepon selular minimal android 5 yang digunakan untuk mengoperasikan Aplikasi Aplikasi eDMC 19 dan eHDW, jelas Pria yang biasa dipanggil Dato ini (*)
Tim Red